Waskita Karya Perpanjang Utang Pengelola Tol Pejagan-Pemalang 15 Tahun

Lavinda
Oleh Lavinda
3 Juni 2021, 12:24
PT Waskita Karya (Persero) Tbk merestrukturisasi utang entitas usahanya, PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) senilai total Rp 4,55 triliun.
KATADATA/Arief Kamaludin
Gedung Waskita di Jakarta, Selasa (06/01).

Kinerja emiten sektor konstruksi terus terpukul akibat terkena dampak pandemi Covid-19 yang belum juga usai. Kini giliran PT Waskita Karya (Persero) Tbk merestrukturisasi utang entitas usahanya, PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) senilai total Rp 4,55 triliun. 

"PPTR telah menandatangani restrukturisasi kredit sindikasi Rp 4,55 triliun. Sindikasi kredit terdiri dari 14 kreditur," ujar Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).

Secara rinci disebutkan, terdapat kredit investasi senilai Rp 2,61 triliun dengan skema bunga berjenjang (staging interest) yang seharusnya jatuh tempo pada 24 Mei 2021. Kemudian, perusahaan melakukan restrukturisasi dengan memperpanjang jatuh tempo menjadi maksimal pada 2035 atau 14 tahun sejak penandatanganan amandemen perjanjian kredit berlangsung.

Selain itu, pinjaman senilai Rp 987 miliar dengan skema penundaan bunga sebagian (deferred interest) yang seharusnya jatuh tempo pada 24 Mei 2021. Perusahaan meminta restrukturisasi dengan jatuh tempo menjadi paling lambat 14 tahun.

Ada pula kredit investasi junior loan Rp 950,3 miliar dengan skema penundaan bunga sebagian (deferred interest) yang jatuh tempo pada 24 Mei 2021. Pinjaman direstrukturisasi dengan perubahan jatuh tempo menjadi maksimal 15 tahun.

14 kreditur yang dimaksud antara lain, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Artha Graha International Tbk, PT Bank Panin Tbk, dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah.

Selain itu, PT BPD Sumatera Utara, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT BPD Sumatera Barat, PT BPD Kalimantan Tengah, PT BPD Maluku dan Maluku Utana, PT BPD DIY, dan PT BPD Jambi.

"Addendum fasilitas kredit sindikasi ini diharapkan bisa memberi dampak baik bagi proses restrukturisasi keuangan dan bagi kelangsungan usaha serta kondisi keuangan perusahaan di masa mendatang," kata Ratna.

Sebagai informasi, PPTR merupakan cicit usaha dari Waskita Karya. Berdasarkan struktur kepemilikan, Waskita Karya memiliki anak usaha yakni, PT Waskita Toll Road (WTR) dengan kepemilikan saham 81,47%.

Sementara itu, WTR memiliki anak usaha PT Waskita Transjawa Toll Road (WTTR) dengan kepemilikan saham 39,49%. Selanjutnya, WTTR memiliki anak usaha yakni, Pejagan Pemalang Tol Road  atau PPTR dengan kepemilikan 99,99% saham.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...