Sidang PKPU Digelar, Pan Brothers Yakin Gugatan Maybank Ditolak

Lavinda
Oleh Lavinda
8 Juni 2021, 15:52
Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) berlangsung perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/6) hari ini.
Katadata
Pabrik konveksi PT Pan Brothers Tbk.

Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) berlangsung perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (8/6). Manajemen meyakini majelis hakim akan menolak gugatan karena ada putusan moratorium utang dari Pengadilan Singapura.

Sebelumnya, Maybank mengajukan gugatan PKPU dengan jumlah utang yang timbul akibat fasilitas bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta. Sedangkan, nilai bunga utang sebesar Rp 446,49 ribu dan US$ 24.180.

Advertisement

Dalam petitum disebutkan, Maybank meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU dan menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. Penggugat juga meminta pengadilan menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU.

Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswar Deni menyampaikan, sidang gugatan PKPU hari ini hanya memeriksa keabsahan dokumen dari masing-masing peserta sidang. Selanjutnya, dia meyakini majelis hakim akan menolak gugatan Maybank karena perusahaan telah memperoleh putusan moratorium dari Pengadilan Singapura.

"Sidang hari ini baru memeriksa legalitas para pihak. Harusnya sih (putusan persidangan) aman, karena moratorium kami disetujui di Pengadilan Singapura," ujar Iswar kepada Katadata.co.id, Selasa (8/6).

Wakil Direktur Utama Pan Brothers Anne Patricia Susanto berharap gugatan PKPU yang diajukan Maybank kepada perusahaan ditolak oleh majelis hakim. Pasalnya, gugatan ini bisa mengganggu operasional Pan Brothers.

"(Kami berharap) restrukturisasi bisa diselesaikan dalam jangka waktu moratorium. Kami melihat ada kejanggalan dalam file PKPU Maybank," kata Anne kepada Katadata.co.id, Selasa (8/6).

Menurut Anne, pihak Maybank tidak memiliki etika. Pasalnya, saat diskusi bersama para pemberi pinjaman terkait restrukturisasi utang, Manajemen Maybank tidak pernah menyampaikan keberatan terkait poin-poin pembahasannya.

Saat diundang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan lalu, Anne mengatakan, Maybank masih memberi dukungan bernada positif kepada Pan Brothers.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement