7 Korporasi Ajukan Izin Bank Digital, Investor Saham Sambut Positif

Image title
11 Juni 2021, 11:44
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, ada tujuh bank yang sedang dalam proses menjadi bank digital dan lima bank yang menobatkan diri sebagai bank digital.
Agung Samosir | Katadata
Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, ada tujuh bank yang sedang dalam proses menjadi bank digital dan lima bank yang menobatkan diri sebagai bank digital. Padahal, otoritas tak memiliki aturan yang mensahkan bank digital sebagai salah satu jenis lembaga bank.

Ketujuh bank digital yang tengah menyampaikan izin untuk menjadi bank digital antara lain, PT Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank Capital Tbk, PT Bank Harda Internasional Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk, dan PT KEB Hana Bank.

Sementara itu, lima bank yang mengaku sudah menjadi bank digital adalah PT Bank BTPN Tbk melalui aplikasi Jenius, PT Bank KB Bukopin Tbk lewat aplikasi Wokee, PT Bank DBS Indonesia melalui Digibank, PT Bank UOB Indonesia melalui TMRW, dan PT Bank Jago Tbk melalui aplikasi Jago.

Deputi Direktur Basel dan Perbankan Internasional OJK Tony mengatakan, OJK masih melihat bank secara kelembagaan dengan hanya ada dua konsep, yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Bagi kami, bank digital itu lebih kepada bisnis model dari bank tersebut," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (10/6).

Ia mengatakan, bukan berarti bank digital ini memiliki lisensi tersendiri dalam pembentukannya. Tony mengatakan, hal tersebut hanya perubahan bisnis model atau cara masing-masing bank memberikan layanan kepada masyarakat. "Tapi tidak akan mengubah perizinan bank," katanya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...