Thai Airways Dapat Restu Pengadilan Restrukturisasi utang Rp 184 T

Lavinda
Oleh Lavinda
16 Juni 2021, 11:30
Thai Airways International Pcl memperoleh persetujuan dari Pengadilan Thailand untuk merestrukturisasi utang yang mencapai US$ 12,9 miliar atau setara Rp 184 triliun (Kurs= Rp 14.268).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi uang Dollar (30/7).

Thai Airways International Pcl memperoleh persetujuan dari Pengadilan Thailand untuk merestrukturisasi utang yang mencapai US$ 12,9 miliar atau setara Rp 184 triliun (Kurs= Rp 14.268).

Putusan pengadilan membuat maskapai nasional Negeri Gajah Putih ini memiliki status perlindungan pailit dan memuluskan langkah untuk merealisasikan rencana restrukturisasi utang yang dianggap penting. Sebelumnya, Thai Airways mencatat rekor kerugian sekitar US$4,5 miliar pada 2020.

"Kami puas dengan keputusan itu," kata Somboon Sangrungjang dari Firma Hukum Kudun and Partners, yang mewakili 87 koperasi simpan pinjam, dikutip dari Reuters, Rabu (16/6).

Dalam prosesnya, sidang sempat ditunda karena dua kreditur mengajukan protes terhadap rencana restrukturisasi tersebut. Namun akhirnya, putusan Pengadilan Kepailitan Pusat di Bangkok tersebut sejalan dengan rencana restrukturisasi yang sebelumnya disetujui oleh mayoritas kreditur. 

Perusahaan membentuk komite yang akan menangani proses restrukturisasi utang tersebut. Komite beranggotakan lima orang, termasuk Kepala Eksekutif Thai Airways Chansin Treenuchagron dan mantan CEO perusahaan Piyasvasti Amranand.

Sebelumnya, Piyasvasti menjadi pucuk pimpinan Thai Airways pada periode 2009-2012, ketika perusahaan membukukan laba untuk terakhir kalinya.

Kinerja keuangan maskapai merosot jauh sebelum pandemi Covid-19, dan membukukan kerugian usaha hampir setiap tahun setelah 2012. Thai Airways juga menghentikan banyak rute penerbangan di seluruh dunia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...