OJK Godok Aturan Saham Suara Banyak Jelang IPO Unicorn, Ini Syaratnya

Image title
16 Juni 2021, 13:56
ipo unicorn, saham hak suara banyak, saham hak suara multiple, multiple voting shares, aturan ojk, ipo bukalapak, ipo goto
Katadata | Arief Kamaludin
Otoritas Jasa Keuangan

Jelang penawaran umum saham perdana ke publik atau Intial Public Offering alias IPO unicorn, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggodok aturan IPO bagi perusahaan teknologi melalui penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel (SHSM) atau multiple voting shares (MVS). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya perusahaan harus menciptakan inovasi dan memiliki aset minimal Rp 2 triliun.

Hal ini tercantum dalam rancangan Peraturan OJK Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.

Advertisement

SHSM merupakan klasifikasi saham, di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham. Calon emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas dapat menerapkannya.

Berdasarkan draf aturan, calon emiten yang ingin menerapkan SHSM harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satunya, perusahaan harus menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta bermanfaat secara sosial.

"Memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi," demikian tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 draft POJK yang diperoleh Katadata.co.id.

Selain itu, calon emiten harus memenuhi syarat total aset paling sedikit Rp 2 triliun, dan sudah melakukan kegiatan operasional paling singkat 3 tahun.

Calon emiten juga harus memenuhi laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) minimal 35% dari total aset selama 3 tahun terakhir. Sedangkan, CAGR dari pendapatan selama 3 tahun terakhir minimal 30%.

Selanjutnya, calon emiten harus menyantumkan suara multipel dalam anggaran dasar secara jelas dan terperinci. Salah satunya, jangka waktu pengakhiran SHSM paling lama 10 tahun sejak efektifnya pernyataan pendaftaran.

Dalam rancangan peraturan tersebut, regulator melarang setiap pemegang SHSM untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya selama 2 tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Pemegang SHSM, baik sendiri maupun secara bersama-sama, hanya dapat memiliki 47,3% dari seluruh saham. SHSM lebih dari 47,3%, kelebihannya dianggap sebagai saham biasa.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement