Tenggat Berakhir, Garuda Kembali Tunda Bayar Bunga Utang Sukuk Global

Image title
17 Juni 2021, 17:24
Garuda, utang garuda, sukuk garuda, saham garuda
Donang Wahyu|KATADATA
Maskapai Garuda Indonesia

Masa tenggang penundaan pembayaran kupon atas sukuk global milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berakhir, Kamis (17/6). Maskapai milik pemerintah ini memutuskan menunda kembali pembayaran kupon sukuk dengan nilai pokok US$ 500 juta tersebut.

Seperti diketahui, pembayaran kupon sukuk global Garuda jatuh tempo pada 3 Juni 2021. Namun, manajemen garuda menggunakan hak masa tenggang (grace period) selama 14 hari guna memenuhi pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk).

"Garuda sangat mengapresiasi dukungan berkelanjutan dari para pemegang Sukuk di masa yang penuh tantangan ini," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam pengumuman resmi di Bursa Singapura, Kamis (17/6).

Menurut Irfan, keputusan penundaan pembayaran kupon ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19. Manajemen Garuda ingin memastikan maskapai keluar dari situasi tersebut hingga menjadi perusahaan yang kuat dan sehat.

Irfan mengaku sudah mengupayakan berbagai cara untuk mendukung kegiatan operasional maskapai dan mengelola keuangannya dengan penuh kehati-hatian. Perusahaan pelat merah ini tterus menjalankan kegiatan penerbangan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Pada saat bersamaan, Garuda mengumumkan keterlibatan Guggenheim Securities, LLC, sebagai sebagai penasihat keuangan. Pihak ini akan bekerja sama dengan penasihat yang sudah ada yaitu PT Mandiri Sekuritas, Cleary Gottlieb Steen & Hamilton LLP, dan Assegaf Hamzah & Partners untuk terus mengevaluasi alternatif strategi perusahaan.

"Untuk mendukung kami, saat kami berusaha untuk keluar dari pandemi Covid-19 sebagai maskapai penerbangan yang kuat dan memiliki modal yang baik," kata Irfan menambahkan.

Sebelumnya, perusahaan penerbangan milik negara itu menerbitkan Garuda Global Sukuk Limited Trust Certificate pada 2015 dengan nilai pokok US$ 500 juta. Sebagian besar dana hasil penerbitan sukuk dipakai untuk membayar kembali (refinancing) utang. Awalnya, sukuk ini jatuh tempo pada 3 Juni 2020.

Di tengah pandemi Covid-19 yang membuat industri penerbangan melesu sejak Maret 2020, Garuda melakukan negosiasi untuk memperpanjang jatuh tempo sukuk global tersebut. Pemegang sukuk pun setuju untuk memperpanjang masa pelunasan sukuk global itu selama tiga tahun.

“Persetujuan suara yang diberikan adalah 90,88% atau sebesar US$ 454,39 juta dari seluruh pokok sukuk,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id pada Juni 2020 lalu.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...