Tunggak Bayar Bunga Utang Sukuk, Bursa Setop Transaksi Saham Garuda
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di seluruh pasar mulai sesi pertama perdagangan Jumat (18/6). Suspensi dilakukan karena emiten berkode saham GIAA ini menunggak pembayaran kupon sukuk global yang seharusnya jatuh tempo 17 Juni kemarin.
Suspensi tersebut diumumkan oleh BEI melalui surat pengumuman bernomor Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy. Penghentian sementara ini dilakukan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Maskapai nasional ini menunda pembayaran kupon sukuk global dengan nilai pokok US$ 500 juta yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021. Kemudian, masa jatuh tempo tersebut diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak masa tenggang (grace period) selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada 17 Juni 2021.
"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan (Garuda)," kata Vera dalam surat pengumuman tersebut.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh maskapai milik pemerintah tersebut.
Berdasarkan data RTI Infokom, harga saham Garuda senilai Rp 222 saat ini. Angka tersebut menurun signifikan hingga 44,78% dibandingkan level sejak awal 2021.
Dalam pernyataan resmi di Bursa Singapura, Kamis (17/6), Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan keputusan penundaan pembayaran kupon ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19. Manajemen Garuda ingin memastikan maskapai keluar dari situasi tersebut hingga menjadi perusahaan yang kuat dan sehat.
Irfan mengaku sudah mengupayakan berbagai cara untuk mendukung kegiatan operasional maskapai dan mengelola keuangannya dengan penuh kehati-hatian. Perusahaan pelat merah ini terus menjalankan kegiatan penerbangan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sebelumnya, perusahaan penerbangan milik negara itu menerbitkan Garuda Global Sukuk Limited Trust Certificate pada 2015 dengan nilai pokok US$ 500 juta. Sebagian besar dana hasil penerbitan sukuk dipakai untuk membayar kembali (refinancing) utang. Awalnya, sukuk ini jatuh tempo pada 3 Juni 2020.
Di tengah pandemi Covid-19 yang membuat industri penerbangan melesu sejak Maret 2020, Garuda melakukan negosiasi untuk memperpanjang jatuh tempo sukuk global tersebut. Pemegang sukuk pun setuju untuk memperpanjang masa pelunasan sukuk global itu selama tiga tahun.
“Persetujuan suara yang diberikan adalah 90,88% atau sebesar US$ 454,39 juta dari seluruh pokok sukuk,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id pada Juni 2020 lalu.