Krakatau Steel Terbitkan Obligasi Konversi Rp 800 M untuk Modal Kerja

Image title
23 Juni 2021, 14:31
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk akan menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) Seri B senilai maksimal Rp 800 miliar.
Arief Kamaludin | Katadata
Logo Krakatau Steel di Cilegon, Rabu, (26/11).

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk akan menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) Seri B senilai maksimal Rp 800 miliar. OWK akan dikonversi menjadi saham baru melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.

Obligasi Seri B merupakan bagian dari penerbitan OWK dengan jumlah pokok maksimal Rp 3 triliun yang disetujui pemegang saham pada 24 November 2020. Sebelumnya, pada 30 Desember 2020, perusahaan telah menerbitkan OWK Seri A sebesar Rp 2,2 triliun.

Advertisement

Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Terkait rencana penerbitan OWK, perusahaan meminta persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan berlangsung pada 29 Juli 2021.

"Penerbitan OWK dan saham baru dilakukan melalui mekanisme private placement paling banyak 10% dari jumlah saham perusahaan," ujar Direktur Keuangan Tardi dalam keterangan tertulis pada Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/6).

Perusahaan pengolahan baja milik negara ini berpartisipasi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menggerakkan kembali pasar industri baja selama pandemi Covid-19. Tujuannya, untuk membantu industri hilir dan industri pengguna nasional.

Emiten berkode saham KRAS ini menambah modal untuk memperbaiki posisi keuangan dengan mendukung likuiditas, yaitu menambah modal kerja perusahaan untuk guna pembelian slab yang saat ini harganya mengalami kenaikan. Perusahaan diharapkan mampu mempertahankan kinerja baiknya serta mendukung program investasi pemerintah untuk memulihkan permintaan pada pasar industri baja nasional.

Per 31 Mei 2021, pemerintah sebagai pemegang saham pengendali Krakatau Steel menggenggam 80% saham perusahaan. Secara nominal, pemerintah memiliki satu saham Seri A dan 15,47 miliar saham Seri B dengan nilai nominal Rp 7,73 triliun. Sisanya, masyarakat memiliki 20% saham KRAS atau 3,86 miliar saham Seri B dengan nilai nominal Rp 1,93 triliun.

Halaman:
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement