Sritex Dapat Perpanjangan PKPU 90 Hari, Bagaimana di Singapura dan AS?

Lavinda
Oleh Lavinda
24 Juni 2021, 11:33
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan untuk memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp 5,5 miliar untuk Sritex hingga 90 hari ke depan, tepatnya sampai 21 September 2021.
ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pekerja menyelesaikan pesanan pakaian rajut di Industri rumahan Sentra Rajut Binong, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/1/2020).

Perjalanan bisnis berliku PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan untuk memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp 5,5 miliar hingga 90 hari ke depan, tepatnya sampai 21 September 2021.

Jangka waktu penundaan lebih singkat dari permohonan Sritex kepada majelis hakim yang ingin memperpanjang PKPU hingga 120 hari. Menurut manajemen Sritex, perpanjangan itu dimohonkan karena kompleksitas proses restrukturisasi utang perusahaan.

Advertisement

"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara Sritex dan para pemangku kepentingan dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujar Corporate Communication Sritex Joy Citradewi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).

Dikutip dari Bloomberg, total kewajiban yang belum dibayar dan menjadi bagian dalam proses restrukturisasi utang Sritex tercatat mencapai Rp 20 triliun.

Alfin Sulaiman, Anggota Tim Administrator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Semarang mengatakan, klaim tersebut mencakup sekitar Rp 19 triliun yang diajukan oleh kreditur tidak terjamin, dan Rp 700 miliar oleh kreditur terjamin per 10 Juni 2021.

"Verifikasi sedang berlangsung dan jumlah final akan segera dirilis," kata Sulaiman dikutip dari Bloomberg.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement