Simak Daftar Perubahan Jam Operasional Bank-bank saat PPKM Ketat

Image title
30 Juni 2021, 11:36
Bank milik negara dan bank swasta melakukan pembatasan jam operasional.
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Petugas teller salah satu bank menyerahkan sejumlah uang pecahan kecil dan baru yang ditukarkan oleh seorang di kantor Cabang Kupang, NTT, Rabu (6/5/2020).

Meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air membuat pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lebih ketat di sebagian wilayah di Indonesia. Karena itu, beberapa pelaku industri perbankan juga melakukan pembatasan jam operasional.

Beberapa di antaranya melakukan pembatasan jam operasional kantor cabang dengan memperhatikan zona Covid-19 di wilayah masing-masing. Tak hanya pembatasan, bahkan ada bank yang menutup kantor cabang demi menekan laju penularan Covid-19.

Advertisement

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Bank Mandiri menyesuaikan jam layanan kantor cabang mulai Senin (28/6). Bank milik pemerintah itu melakukan penyesuaian jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari sebelumnya pukul 08.00-15.00.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pihaknya pun terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi.

"Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," ujar Rudi.

Dengan adanya pengurangan jam operasional ini, Rudi berharap nasabah dapat memanfaatkan channel elektronik Bank Mandiri Livin' untuk transaksi.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Bank milik pemerintah lainnya, BTN juga menyesuaikan jam layanan nasabah di setiap kantor cabang. Penyesuaian dilakukan sejak Senin (28/6) menjadi pukul 08.00-14.00 waktu setempat. Sebelumnya, jam operasional BTN pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniaman mengatakan, pelayanan terhadap nasabah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Prosedur penerimaan nasabah seperti mengecek suhu tubuh, lalu mengarahkan nasabah untuk mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

"BTN mewajibkan nasabah memakai masker dan menjaga jarak dengan nasabah lain," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Ari, sejak instruksi pemerintah terkait pemberlakuan PPKM, Bank BTN telah menerapkan work from office (WFO) maksimal hanya 25% saja untuk daerah zona merah. Sedangkan yang di zona non-merah, kapasitas maksimal karyawan yang bekerja di kantor hanya 40%.

Dia berharap, dalam kondisi seperti ini nasabah dapat memanfaatkan layanan mobile banking BTN sehingga tetap bisa melakukan transaksi perbankan dari rumah. “Fitur dalam mobile banking BTN sudah lengkap, berbagai kebutuhan transaksi nasabah sudah bisa dipenuhi," ujar Ari.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

BNI melakukan penyesuaian jam operasional di kantor-kantor cabang pada masa penerapan PPKM dengan mempertimbanngkan zona Covid-19. Daerah yang masuk zona merah jam operasionalnya pukul 09.00-15.00 waktu setempat. Sedangkan zona non-merah operasionalnya masih pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement