BEI Tetapkan 11 Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus

Image title
2 Juli 2021, 16:09
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan perdagangan saham dalam pemantauan khusus, dimana saham yang seharusnya disuspensi kini memiliki kesempatan masih diperdagangkan.
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Karyawan melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan perdagangan saham dalam pemantauan khusus, sebelum menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham yang transaksinya di luar kebiasaan. Apa saja kriteria saham yang masuk dalam pemantauan khusus?

Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menjelaskan, ada 11 kriteria saham yang dikategorikan dalam pemantauan khusus, seperti diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.

Secara umum, kriteria efek dalam pemantauan khusus yang tercantum di draft Peraturan II-S antara lain, pertama, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp 51 per saham. Kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan laporan keuangan sebelumnya. Keempat, untuk perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business) pada akhir tahun buku ke-4 sejak IPO.

Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dalam Peraturan I-A dan Peraturan I-V yang kedua membahas soal pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas di papan utama, pengembangan, dan akselerasi.

Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000saham selama 6 (enam) bulan terakhir di pasar reguler. Syarat ini tidak berlaku untuk papan akselerasi.

Kedelapan, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit

Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.

"Untuk fase pertama yang diterapkan pada 19 Juli 2021 ini, bursa menerapkan pada enam kriteria untuk masuk dalam pemantauan khusus," kata Irvan dalam edukasi wartawan secara virtual, Kamis (1/7).

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...