Beli Kembali Saham di Bursa, Medco Energi Rogoh Kocek Rp 130,5 Miliar

Lavinda
Oleh Lavinda
7 Juli 2021, 07:00
Perusahaan tambang dan Migas PT Medco Energi Internasional Tbk menyiapkan dana US$ 9 juta atau setara Rp 130,5 miliar (US$ 1 = Rp 14.500) untuk membeli kembali (buyback) 0,8% saham perusahaan di pasar modal.
Arief Kamaludin|KATADATA
Medco Energi

Perusahaan tambang dan Migas PT Medco Energi Internasional Tbk menyiapkan dana US$ 9 juta atau setara Rp 130,5 miliar (US$ 1 = Rp 14.500) untuk membeli kembali (buyback) 0,8% saham perusahaan di pasar modal.

Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Medco diperkirakan membeli sebanyak 190 juta unit saham. Dana akan berasal dari kas internal perusahaan, namun tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Dana akan digunakan termasuk untuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara, dan biaya lain terkait buyback saham.

"Latar belakangnya, perusahaan berupaya meningkatkan nilai pemegang saham, dengan meningkatkan ROE (return of investment) perusahaan, serta meningkatkan pertumbuhan dan perluasan usaha," demikian tertulis dalam pengumuman perusahaan, Selasa (6/7).

Menurut manajemen, buyback saham akan memberi fleksibilitas lebih besar kepada perusahaan dalam mengelola modal dan memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan usaha , buyback saham juga akan memfasilitasi pengembalian kelebihan kas, dan dana bagi pemegang saham secara efektif.

Medco menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas untuk melakukan buyback saham melalui perdagangan di BEI. Emiten berkode saham MEDC ini akan meminta persetujuan kepada pemegang saham terkait aksi buyback saham ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang berlangsung 16 Agustus 2021.

Jika memperoleh persetujuan, pembelian kembali saham akan berlangsung paling lama 18 bulan kemudian, atau sampai 16 Februari 2023.

Perusahaan memperkirakan buyback saham tidak berdampak pada penurunan pendapatan. Pasalnya, aksi ini dilakukan dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...