Kimia Farma akan Rilis Obligasi Konversi, Serap PMN dari Induknya?

Lavinda
Oleh Lavinda
13 Juli 2021, 07:00
Perusahaan farmasi milik negara, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, berencana menambah modal dengan menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) yang akan dikonversi menjadi maksimal 2,77 miliar saham seri B.
kimiafarma.co.id
Kimia Farma

Perusahaan farmasi milik negara, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, berencana menambah modal dengan menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) yang akan dikonversi menjadi maksimal 2,77 miliar saham seri B. Tambahan modal akan digunakan untuk membayar kembali utang jatuh tempo dan pengembangan usaha, terutama transformasi digital.

Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan dana Rp 2 triliun untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bio Farma (Persero) yang akan diberikan pada 2021. Namun, tak ada keterangan terkait alokasi untuk Kimia Farma dan entitas anak usaha Bio Farma lainnya.

Berdasarkan laporan pemegang saham per Juni 2021, Bio Farma menjadi pemegang saham pengendali dengan menggenggam 90,03% saham Kimia Farma. Sisanya, sebanyak 4,45% saham dimiliki oleh institusi dana pensiun, 4,71% saham dimiliki oleh perorangan, 0,29% oleh institusi asuransi, dan 0,22% saham digenggam perusahaan asset manajemen.

"Pemegang saham yang tidak menggunakan haknya untuk memesan OWK, maka akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham maksimum 33,35%," ujar Manajemen Kimia Farma dalam prospektus perusahaan yang terbit pada Senin (12/7).

Berdasarkan keterangan dalam prospektus, perusahaan akan menambah modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) pada nilai nominal yang ditetapkan Rp 100 per saham. OWK akan ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum terbatas.

Aksi korporasi ini baru dapat dilaksanakan jika perusahaan memperoleh persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada 27 Juli 2021. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan juga akan mengumumkan perubahan jumlah sahamnya.

Saham hasil konversi OWK akan dikeluarkan dari portepel perusahaan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai aturan yang berlaku. Saham Seri B akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham perusahaan lain, termasuk hak atas dividen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...