Garuda Digugat PKPU My Airlines, Sidang Perdana Berlangsung 27 Juli

Lavinda
Oleh Lavinda
19 Juli 2021, 10:59
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah mendapat panggilan sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari maskapai kargo PT My Indo Airlines.
ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021).

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah mendapat panggilan sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari maskapai kargo PT My Indo Airlines. Sidang perdana yang akan dihadiri maskapai milik negara ini sebagai termohon akan berlangsung 27 Juli mendatang.

Manajemen Garuda Indonesia mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kurir jasa pengiriman.

"(Surat panggilan)terkait panggilan sidang menghadap dalam Perkara Permohonan PKPU Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst," demikian tertulis dalam keterbukaan informasi yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia.

My Airlines merupakan maskapai penerbangan yang menyediakan jasa logitik udara, pengiriman barang kargo, dan layanan penumpang. Jaringan kantor berada di Singapura, Jakarta, Batam, Balikpapan, Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Labuan, Brunei, Manila, Clark, Timur Tengah, dan beberapa tempat lain. My Airlines juga memiliki fasilitas gudang di seluruh negara di Asia Tenggara.

Manajemen Garuda menyampaikan emiten berkode saham GIAA ini telah menunjuk Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk mewakili perusahaan dalam menangani kasus tersebut. "Sampai dengan saat ini belum ada dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan," ujar manajemen.

Sebelumnya, manajemen Garuda cenderung memilih opsi penyelamatan menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk restrukturisasi, meskipun opsi ini memiliki risiko pailit jika gagal melakukan negosiasi dengan kreditur.

Skema penyelamatan tersebut merupakan satu dari empat opsi yang dapat diambil untuk Garuda di tengah situasi pandemi Covid-19. Dalam prosesnya, Garuda melakukan restrukturisasi melalui PKPU.

Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan PKPU bukanlah pernyataan pailit. Namun jika sudah masuk dalam PKPU dan setelah 270 hari tidak tercapai kesepakatan antara debitur dan kreditur, otomatis Garuda menjadi pailit. "Artinya ada risiko selalu untuk bisa menjadi pailit ketika masuk ke PKPU," kata Irfan dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/6).

Untuk masuk ke tahap PKPU, Garuda harus memiliki proposal yang diajukan kepada kreditur supaya ada keyakinan dan kepastian mengenai penyelesaian negosiasi terhadap utang-piutang ini. Garuda harus memiliki rencana yang solid terkait kelanjutan bisnis setelah melewati proses restrukturisasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...