BEI Pantau Khusus 17 Perusahaan Publik, Ada Sritex hingga Pan Brothers

Image title
19 Juli 2021, 19:07
BEI, Bursa saham, sritex, pan brothers, Bursa Efek Indonesia, Pemantauan Khusus emiten
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pekerja berjalan di dekat monitor pergerakan bursa saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020).

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus (watchlist) mulai Senin (19/7). Untuk tahap pertama, bursa memasukkan 17 saham ke dalam daftar pemantauan khusus.

"Pada penerapannya yang pertama kali kami keluarkan ini, ada 17 perusahaan tercatat yang sudah masuk ke daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pantauan khusus," kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi dalam konferensi pers, Senin (19/7).

Penerapan ini diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat (16/7). Pada penerapan awal, terdapat 7 dari 11 kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham.

Kriteria pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau opini disclaimer. Beberapa emiten yang masuk dalam kategori ini adalah PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA).

Emiten lain yang masuk dalam kategori ini adalah PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT Leyand International Tbk (LAPD), dan PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).

Kriteria kedua yang diterapkan yaitu tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Sudah ada lima emiten yang masuk daftar ini, salah satunya MGNA yang masuk dalam kriteria sebelumnya.

Di luar itu ada PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), dan terakhir adalah PT Onix Capital Tbk (OCAP).

Kriteria ketiga, masih terkait dengan kriteria sebelumnya, hanya saja kriteria ini fokus pada perusahaan minerba atau induknya. Meski belum sampai tahapan penjualan, perusahaan masuk pemantauan khusus jika pada akhir tahun buku ke-4 belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

Berdasarkan catatan Bursa, belum ada emiten yang masuk daftar pemantauan khusus karena kriteria ketiga terjadi.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...