Polemik Rangkap Jabatan, Rektor UI Mundur dari Wakil Komisaris BRI
Di tengah polemik yang menerpa Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro terkait rangkap jabatan, ia akhirnya mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Langkah tersebut diambil pada 21 Juli 2021.
Berita pengunduran diri disampaikan Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto melalui surat keterbukaan informasi. Perusahaan pelat merah itu akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen perseroan per tanggal 21 Juli 2021," kata Aestika dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (22/7).
Polemik rangkap jabatan Ari Kuncoro kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021. Poin yang membuat hal ini dibicarakan masyarakat adalah perubahan terkait dengan rangkap jabatan rektor UI.
Dalam peraturan lama, rektor maupun wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Sedangkan pada peraturan baru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi BUMN, BUMD, atau swasta.
Berdasarkan laman jejaring UI, Ari Kuncoro menjabat sebagai Rektor UI untuk periode jabatan 2019-2024. Ia merupakan guru besar dalam ilmu ekonomi. Sebelum menduduki jabatan sebagai rektor, Ari menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Selain aktivitas akademik di FEB UI, Ari menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.
Berdasarkan halaman website BRI, Ari Kuncoro ternyata pernah menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2017-2020. Setelah itu, Ari Kuncoro kembali mendapat tempat di BRI sejak 2020 hingga akhirnya mengundurkan diri.