BRI Dapat Restu Jadi Holding Ultra Mikro, Aset Naik hingga Rp 1.515 T

Lavinda
Oleh Lavinda
22 Juli 2021, 16:28
Pemegang saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sepakat atas rencana penambahan modal dengan penerbitan saham baru atau rights issue.
Agung Samosir|KATADATA
Gedung Bank Rakyat Indonesia

Pemegang saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sepakat atas rencana penambahan modal dengan penerbitan saham baru atau rights issue. Hal ini disertai keterlibatan pemerintah melalui penggunaan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) dalam bentuk non-tunai atau inbreng saham.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada Kamis (22/7) hari ini.  

Advertisement

Dalam prosesnya, pemerintah akan menyetor seluruh saham Seri B miliknya dalam PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) kepada perusahaan atau inbreng. Pemerintah akan tetap memiliki satu lembar saham seri A Dwiwarna pada Pegadaian dan PNM.

Melalui aksi korporasi ini, BRI sekaligus akan menjadi induk Holding Ultra Mikro, dan membawahi dua perusahaan milik negara, yakni Pegadaian dan PNM.

Direktur Utama BRI Sunarso menyampaikan Holding Ultra Mikro akan mempengaruhi kinerja keuangan. Di antaranya, aset perusahaan akan melonjak 7,37% menjadi Rp 1.515 triliun dari semula Rp 1.411 triliun. Kemudian, total liabilitas akan menjadi Rp 1.289 triliun dari semula Rp 1.216 triliun.

Sementara itu, total pendapatan bisa meningkat menjadi Rp 47 triliun dari sebelumnya Rp 40 triliun. Namun, beban usaha juga melonjak menjadi Rp 37 triliun dari semula Rp 31 triliun. Alhasil, laba bersih berpotensi naik menjadi Rp 8 triliun dari sebelumnya Rp 7 triliun.

Sunarso mengatakan dana tambahan modal akan digunakan perusahaan untuk pembentukan Holding Ultra Mikro, yakni penyertaan saham ke dalam pegadaian dan PNM. "Selain itu, untuk modal kerja perusahaan dalam mengembangkan bisnis ultra mikro dan UMKM," katanya dalam konferensi pers, Kamis (22/7).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 terkait penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham BRI pada 2 Juli 2021. Beleid ini menginstruksikan bergabungnya dua perusahaan milik negara, yakni Pegadaian dan PNM ke dalam entitas BRI.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement