Elnusa Bagi Dividen Rp 74 Miliar, Berikut Jadwal Pencairannya

Lavinda
Oleh Lavinda
23 Juli 2021, 11:14
Perusahaan penyedia jasa energi, PT Elnusa Tbk membagikan dividen sebesar Rp 74 miliar kepada pemegang saham. Jumlah itu tercatat 30% dari total laba bersih tahun buku 2020 yang mencapai Rp 249 miliar.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi PT Elnusa Tbk di acara IPA Convention and Exhibition (Convex) 2019 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Perusahaan penyedia jasa energi, PT Elnusa Tbk membagikan dividen sebesar Rp 74 miliar kepada pemegang saham. Jumlah itu tercatat 30% dari total laba bersih tahun buku 2020 yang mencapai Rp 249 miliar.

Hal itu diputusakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) berlangsung pada Kamis (22/7). Rapat digelar melalui dua mekanisme, yaitu hadir dalam rapat secara fisik dan secara elektronik melalui aplikasi.

Advertisement

"Setiap lembar saham akan mendapatkan dividen sebesar Rp 10,239 dan direncanakan akan dibayarkan 30 hari setelah berakhirnya RUPST," ujar Manajemen Elnusa dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7).

Berdasarkan jadwalnya, akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) di pasar reguler dan pasar negosiasi ditetapkan pada 29 Juli 2021, sedangkan di pasar tunai pada 2 Agustus 2021.

Akhir periode perdagangan saham tanpa hak dividen di pasar reguler dan negosiasi berlaku pada 30 Juli 2021, sementara di pasar tunai pada 3 Agustus 2021.

Tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) ditetapkan pada 2 Agustus 2021. Sementara itu, pembayaran dividen tunai berlangsung pada 20 Agustus 2021.

Pemegang saham emiten berkode saham ELSA ini juga sepakat mengubah susunan dewan komisaris dan dewan direksi perusahaan. Elnusa juga mengapresiasi kontribusi anggota dewan komisaris dan direksi yang telah selesai masa baktinya. Berikut susunan pengawas dan manajemen perusahaan :

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement