Aturan Saham Unicorn Masuk Papan Utama Hampir Rampung, Ini Rinciannya

Lavinda
Oleh Lavinda
29 Juli 2021, 07:05
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan revisi peraturan yang memungkinkan perusahaan unicorn tercatat di papan utama perdagangan saham sudah hampir rampung.
Katadata/desy setyowati
Ilustrasi, tampilan aplikasi startup unicorn Gojek, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, dan OVO.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan revisi peraturan yang memungkinkan perusahaan unicorn tercatat di papan utama perdagangan saham sudah hampir rampung. Saat ini, draf final tinggal menunggu untuk disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beleid yang dimaksud yakni, Peraturan Bursa I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Di dalam peraturan saat ini, calon emiten yang ingin tercatat di papan utama harus memenuhi dua syarat utama. Namun, otoritas mengembangkannya menjadi lima opsi persyaratan baru.

"Secara prinsip sudah tidak ada yang perlu didiskusikan lagi dengan OJK. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi aturannya akan terbit," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam Edukasi Wartawan terkait Initial Public Offering (IPO) Unicorn dalam pertemuan virtual, Rabu (28/7). 

Sebelumnya, lantai bursa akan kehadiran perusahaan teknologi raksasa, yakni Bukalapak dan GoTo. Namun, meski memiliki aset besar, kedua perusahaan dikabarkan masih mengalami kerugian karena masih terus berekspansi. Proses IPO unicorn terkendala oleh ketentuan BEI terkait klasifikasi papan pencatatan saham. 

Dalam aturan terbaru, lanjut dia, calon emiten yang ingin melantai di bursa akan memiliki pilihan kanal-kanal baru untuk bisa tercatat di papan utama perdagangan saham. Hal ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan model bisnis yang terjadi saat ini.

"Sehingga kami mengadaptasi beberapa pilihan agar unicorn bisa tercatat di pasar modal Indonesia," katanya. 

Berdasarkan aturan yang ada saat ini, calon emiten yang ingin masuk papan utama wajib memenuhi dua persyaratan, yakni membukukan laba usaha I tahun buku terakhir, dan memiliki aset berwujud bersih atau net tangible asset (NTA) Rp 100 miliar.

Sementara itu, calon emiten yang ingin tercatat di papan pengembangan wajib memiliki NTA Rp 5 miliar. Bisa pula memiliki laba usaha Rp 1 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 100 miliar. Opsi terakhir, memiliki pendapatan Rp 40 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 200 miliar.

Dalam draf final revisi aturan saat ini, terdapat lima opsi syarat untuk tercatat di papan utama dan papan pengembangan, yakni sebagai berikut.

Syarat tercatat di papan utama :

- Laba sebelum pajak satu tahun buku terakhir dan NTA Rp 250 miliar.

- Agregat laba sebelum pajak 2 tahun Rp 100 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 1 triliun.

- Pendapatan Rp 600 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 3 triliun.

- Total aset Rp 1 triliun dan kapitalisasi pasar Rp 2 triliun.

- Arus kas operasi kumulatif 2 tahun Rp 200 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 4 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...