Restrukturisasi Kredit Covid-19 BNI Turun jadi Rp 81,7 T per Juni
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mencatat adanya penurunan nilai kredit yang direstrukturisasi karena pandemi Covid-19. Pada akhir Juni 2021 nilainya Rp 81,75 triliun, lebih rendah dari posisi Desember 2020 yang mencapai Rp 102,38 triliun.
Direktur Manajemen Risiko David Pirzada mengatakan, rasio kredit yang direstrukturisasi terhadap total kredit pun mengalami penurunan. Pada Desember 2020, rasionya mencapai 18,6%, namun saat ini rasionya 14,4%.
"Kalau kami lihat pengelolaan kredit yang direstrukturisasi selama enam bulan pertama 2021 ini, kami melihat memang sudah ada penurunan yang cukup tajam yang untuk restrukturisasi Covid-19," kata David pada konferensi pers, Senin (16/8).
Berdasarkan data presentasi BNI, total restrukturisasi BNI berasal dari segmen korporasi nilainya mencapai Rp 29,23 triliun pada Juni 2021. Lalu, restrukturisasi pada segmen medium Rp 25,91 triliun.
Segmen berikutnya yang direstruktrusasi adalah usaha kecil, dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp 19,2 triuliun. Sisanya, adalah sektor konsumer dengan nilai Rp 7,4 triliun.
Dari total restrukturisasi kredit per Juni 2021, sebesar 1,8% masuk dalam kategori kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Meski begitu, profil debitur restrukturisasi yang berisiko tinggi berdasarkan hasil penilai rutin tak menyusut.
Hasil penilaian tersebut menunjukkan debitur berisiko tinggi gagal rasionya sebanyak 12% pada Desember 2020 lalu. Namun, rasio tersebut mengalami penurunan pada Mei 2021 menjadi hanya 7%.
"Jadi, penurunan risk profile atau high risk ratio di dalam portofolio kami, itu juga menunjukkan optimisme bahwa ke depan kami akan terus dapat mengelola restrukturisasi kredit ini," kata David.
David mengatakan, BNI siap menghadapi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang masa restrukturisasi dari segi pencadangan alias provisi. Pada semester I-2021, BNI melakukan pencadangan senilai Rp 9.78 triliun.
Menurut dia, BNI melakukan banyak usaha untuk mengelola restrukturisasi akibat pandemi Covid-19, salah satunya dengan membentuk tim khusus. BNI juga memproses penilaian dengan mengidentifikasi risiko dari debitur-debitur yang ada.
"Kami juga melakukan action plan terhadap debitur apabila memang memang kami harus melakukan exit ataupun harus melakukan reduce, kami akan lakukan itu," kata David.
BNI juga memantau kredit secara disiplin, terkait dengan kondisi pembatasan mobilitas yang diterapkan pemerintah. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini berpengaruh pada pengusaha kecil dan konsumer.