Aturan Bank Digital: Syarat Modal Inti Minimal Jadi Rp 10 Triliun

Image title
19 Agustus 2021, 16:04
Bank Digital, OJK, Perbankan
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan syarat modal inti bagi pendirian bank baru dari semula hanya Rp 3 triliun menjadi Rp 10 triliun, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank digital baru (full digital banking). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 tentang Bank Umum yang terbit Kamis (19/8).

"Terkait pendirian bank, apakah didirikan dengan sesuai dengan keinginan menjadi bank digital full, itu kami memperkuat kelembagaan menjadi Rp 10 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam sesi webinar.

Advertisement

Ketentuan modal inti pendirian bank baru tersebut hanya berlaku bagi pendirian bank berbadan hukum Indonesia baru setelah POJK ini berlaku. Dengan demikian, pengaturan dimaksud tidak berlaku bagi bank yang sudah ada sebelum aturan baru ini terbit.

Selain itu, peraturan modal inti Rp 10 triliun juga tidak berlaku bagi pendirian bank perantara dan bagi bank hasil penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum.

Heru mengatakan, peraturan lama pendirian bank baru modal minimalnya Rp 3 triliun. Tapi OJK menilai, saat ini peraturan tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi industri perbankan saat ini. Di tengah era digitalisasi, modal inti bank baru harus besar karena sesuai dengan perkembangan industri yang semakin pesat.

"Layanan digital kan juga membutuhkan modal yang cukup kuat, termasuk pendirian bank baru yang sesuai dengan sisi permodalannya," kata Heru.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement