OJK Terbitkan Aturan, Harga Saham Bank Digital Kompak Terkoreksi

Lavinda
Oleh Lavinda
19 Agustus 2021, 16:22
Bank Digital, Saham Bank Digital, Bank Jago
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan dua aturan perbankan, dan satu aturan lembaga jasa keuangan pada Kamis (19/8) hari ini. Salah satunya menyantumkan definisi dan ketentuan soal bank digital.

Ketiga aturan itu antara lain, POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, dan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Selain itu, POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Dalam salah satu aturannya, OJK mempertegas pengertian Bank Digital adalah bank yang telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus bank digital menyeluruh atau full digital banking.

Otoritas perbankan juga meningkatkan syarat modal inti bagi pendirian bank baru dari semula hanya Rp 3 triliun menjadi Rp 10 triliun, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank digital baru (full digital banking).

Lalu, bagaimana pergerakan saham bank-bank yang berpotensi menjadi bank digital?

Sebelumnya, ada tujuh bank yang sedang dalam proses menjadi bank digital dan lima bank yang menobatkan diri sebagai bank digital. Padahal, saat itu otoritas belum memiliki aturan yang mensahkan bank digital sebagai salah satu jenis lembaga bank.

Ketujuh bank digital yang tengah menyampaikan izin untuk menjadi bank digital antara lain, PT Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank Capital Tbk, PT Bank Harda Internasional Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk, dan PT KEB Hana Bank. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...