Gugatan PKPU Tridomain Diputus Besok, Investor MMI Berharap Direstui

Lavinda
Oleh Lavinda
25 Agustus 2021, 06:10
Tridomain, PKPU, Mandiri Investasi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memasuki babak penentuan.

Berdasarkan jadwal, hakim akan membacakan putusan atas perkara ini pada Kamis (26/8) besok, setelah para pihak menyampaikan kesimpulan pada sidang Kamis (19/8) pekan lalu. Gugatan pertama kali diajukan oleh MMI pada 8 Juli lalu.

Sebelumnya, TDPM gagal membayar Medium Term Notes (MTN) seri II dengan nilai pokok Rp 410 miliar beserta bunganya yang seharusnya jatuh tempo pada 27 April 2021. Surat utang tersebut, dijadikan underlying asset oleh MMI dalam Reksa Dana Terproteksi (RDT) Mandiri Investasi Seri 147, 151, dan 152.

Raden Suharsanto Raharjo dari kantor hukum AKSET, selaku kuasa hukum MMI, berharap agar majelis hakim dapat menerima permohonan perusahaan dan menetapkan perusahaan petrokimia itu dalam kondisi PKPU.

Menurut dia, upaya hukum yang diajukan MMI tidak semata-mata membela hak hukum para investor dalam RDT yang telah dirugikan oleh gagal bayarnya TDPM. Hal ini juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk investasi yang semakin beragam.

“Permohonan PKPU terhadap TDPM ini merupakan upaya hukum bagi seluruh kreditor TDPM secara luas, tidak hanya bagi MMI, akibat kondisi gagal bayar TDPM," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8).

Menurut Suharsanto, MMI berharap agar proses penyelesaian kewajiban pembayaran TDPM kepada investor pemegang RDT dapat dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan. Dengan demikian, ada kepastian hukum dan keadilan untuk semua pihak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...