OJK akan Atur Pecah Saham dan Gabung Nilai Saham, Apa Untungnya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang meramu peraturan terkait pemecahan nilai saham (stock split) dan penggabungan nilai saham (reverse stock). Aturan akan diterbitkan oleh OJK sebagai regulator pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Gede Nyoman Yetna mengatakan, latar belakang penerbitan aturan ini ialah untuk dapat memberi kepastian hukum bagi perusahaan tercatat dalam melaksanakan kedua aksi tersebut. Aturan itu juga sebagai upaya melindungi kepentingan investor.
"Bursa akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock ini dengan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan bursa, tetapi juga substansinya," kata Nyoman kepada awak media, Jumat (3/9).
Substansi yang dimaksud antara lain, bursa memantau dengan menyampaikan permintaan penjelasan, dan mengevaluasi pergerakan harga saham sebelum stock split atau reverse stock. Selain itu, melakukan dengar pendapat dengan perusahaan tercatat.
Pada umumnya, pelaksanaan stock split bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan cara memperbanyak jumlah saham yang beredar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli investor atas saham yang sudah relatif mahal sehingga memberikan kesempatan investor ritel untuk berinvestasi.
Sedangkan reverse stock dilaksanakan dalam rangka adanya kebutuhan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan modal perusahaan tercatat. Ada konsekuensi dari penggabungan nilai saham ini, bahwa jumlah saham berkurang sesuai rasionya, namun harga saham per lembar meningkat.
Selama ini belum ada peraturan perundang- undangan di Indonesia yang khusus mengatur mengenai pelaksanaan stock split dan reserve stock. Sementara jumlah perusahaan tercatat yang melakukan stock split dan reverse stock semakin meningkat.
Salah satu emiten yang berencana untuk melakukan stock split adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dengan rasio 1:5. Sementara, salah satu emiten yang berencana melakukan reverse stock adalah PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) dengan rasio 3:2.
"Diharapkan dengan dikeluarkannya Peraturan OJK ini, akan memberikan dasar hukum atas persyaratan dan prosedur pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh perusahaan tercatat," ujar Nyoman.
Selain itu, bursa berharap akan ada kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor dalam pelaksanaan stock split dan reverse stock.
Sepanjang pengetahuan bursa, sampai saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan dari para pelaku di pasar modal, termasuk juga kepada bursa.