Salurkan Bansos Rp 37,8 T, Bank BUMN Sebut Tak Terima Bunga Sisa Dana

Lavinda
Oleh Lavinda
3 September 2021, 11:41
bank bumn, Himbara, Bansos, Kementerian Sosial
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Pengurus RT memindahkan beras yang siap disalurkan kepada warga di kawasan RW 01 Kelurahan Cakung Barat, Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Himpunan bank-bank negara (Himbara) alias bank BUMN telah menyalurkan bantuan sosial senilai Rp 37,8 triliun kepada lebih dari 24,9 juta penerima bantuan per akhir Juli 2021. Secara nominal, jumlah ini tercatat 79,7% dari target penyaluran bantuan sosial pemerintah yang sebesar Rp 47,4 triliun.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial sebesar Rp 47,4 triliun kepada sekitar 26,1 juta penerima bantuan. Secara rinci, Program Sembako disalurkan kepada sekitar 15,9 juta penerima bantuan dengan nominal Rp 27,3 triliun serta Program Keluarga Harapan (PKH) sekitar 10,4 juta penerima bantuan dengan total nominal Rp 20,04 triliun.

Advertisement

Sampai saat ini, Program Sembako Tahap 1-6 yang sudah disalurkan mencapai 96,98%, sedangkan Program Sembako Tahap 7-9 tercatat sudah 87,8%, dan PKH mencapai 98,22%.

Ketua Himbara Sunarso menyampaikan, secara umum kebijakan dan stimulus pemerintah, termasuk bantuan sosial berdampak positif bagi ekonomi.

"Kami berkomitmen akan terus mendukung berbagai program pemerintah agar momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berlanjut," kata Sunarso, Kamis (2/9) malam.

Menurut dia, bank-bank milik negara bersama semua pemangku kepentingan terkait, baik di pemerintah pusat dan daerah, siap bersama-sama dan bekerja sama menyukseskan penyaluran bantuan ini.

Dalam proses penyaluran bantuan sosial, ditemukan sejumlah persoalan. Pertama, data yang diterima Kementerian Sosial tidak sesuai dengan regulasi mengenai customer due diligence (CDD) sederhana, serta mengandung karakter khusus yang tidak sesuai dengan sistem bank.

Masalah selanjutnya, Sunarso memaparkan, ada kerancuan instruksi penghentian pemanfaatan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang berdampak pada ketidakpastian pelaksanaan di bank penyalur serta penerima bantuan. Selain itu, terjadi perlambatan distribusi kartu untuk penerima baru pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sehingga diperlukan peran serta aktif Tim Koordinasi Daerah, yakni Dinas Sosial dan Satgas Covid-19," katanya.

Himbara Tak Terima Bunga Dana Bansos

Sunarso menegarkan Himbara tidak menikmati pengendapan dana sisa bantuan KPM yang tidak ditransaksikan. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.05/2015 disebutkan, jika dana KPM tidak dicairkan melebihi 105 hari kalender sejak surat perintah pencairan dana (SP2D) diterbitkan, maka sisa dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement