Kalah Arbitrase London, Garuda Upaya Restrukturisasi di Luar Hukum

Image title
10 September 2021, 11:33
Garuda, Garuda Indonesia, BUMN, Maskapai
Donang Wahyu|KATADATA
Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berupaya menyelesaikan masalah dengan penyewa pesawat (lessor) Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) melalui upaya restrukturisasi kredit. Hal ini dilakukan di luar proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan saat ini perusahaan terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk. Komunikasi dilakukan guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha Garuda Indonesia di luar proses hukum yang telah berlangsung.

"Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya," kata Irfan kepada Katadata.co.id, Jumat (10/9).

Melalui komunikasi yang sejauh ini telah terjalin dengan baik, Garuda Indonesia cukup optismistis penjajakan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak. Hal ini khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi Covid-19.

Dengan adanya putusan LCIA tersebut, Irfan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal. Emiten berkode saham GIAA ini berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh penumpang.

Sebelumnya, maskapai milik pemerintah ini kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di LCIA. Dengan putusan tersebut, Garuda wajib membayarkan uang sewa pesawat, kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, dan pembayaran bunga keterlambatan kepada penggugat yakni lessor Goshawk.

Irfan mengatakan Garuda Indonesia sepenuhnya akan menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...