Indosat dan Tri akan Merger, Bagaimana Nasib Frekuensi?

Image title
17 September 2021, 17:47
Indosat, Telekomunikasi, Merger dan Akuisisi
Arief Kamaludin|KATADATA
PT Indosat Tbk

Rencana penggabungan bisnis perusahaan telekomunikasi antara PT Indosat Tbk dengan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk, menimbulkan pertanyaan terkait frekuensi. Apakah frekuensi akan dikembalikan kepada pemerintah?

Berkaca pada aksi korporasi merger antara PT XL Axiata Tbk dengan PT AXIS Telekom, frekuensi milik AXIS sebesar 10 MHz di frekuensi 2.100, dikembalikan ke pemerintah. Sementara frekuensi 1.800 sejumlah 15 MHz, diberikan kepada XL setelah merger.

Advertisement

Director & Chief Operating Officer Indosat Vikram Sinha optimistis bahwa hal serupa tidak terjadi pada aksi korporasi merger Indosat dengan Hutchison 3. Pasalnya, peraturan yang berlaku saat ini berbeda dengan peraturan pada merger XL dengan AXIS pada 2014 lalu.

Peraturan baru tersebut tercantum dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Dalam Peraturan Pemerintah turunannya dijelaskan, penyelenggara telekomunikasi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Vikram meyakini dengan peraturan omnibus law ini, Indosat Ooredoo Hutchison akan memiliki maksimal frekuensi. Peraturan baru tersebut juga dinilai sangat penting bagi bisnis di sektor telekomunikasi.

Menurutnya, pemerintah juga memiliki kepentingan pemanfaatan spektrum secara efektif, terlebih di tengah pandemi Covid-19. "Itu sebabnya omnibus law yang mendukung para pemegang saham seberapa yakin mereka siap berinvestasi," kata Vikram ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (17/9).

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement