Indosat dan Tri Merger, Begini Nasib Karyawan yang Tak Ingin Gabung

Lavinda
Oleh Lavinda
20 September 2021, 17:48
Indosat, merger dan akuisisi, telekomunikasi
Indosat, Tri
Logo Indosat dan Tri

PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) dan PT Hutchison Tri Indonesia (H3I) resmi menggabungkan usaha atau merger. Perusahaan kini bernama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk.

Managing Director Ooredoo Group Aziz Aluthman Fakhroo menyampaikan, transaksi ini akan mengonsolidasikan perusahaan dengan valuasi mencapai US$ 6 miliar atau setara Rp 85,26 triliun (asumsi kurs Rp 14.210/ US$). Tak hanya menggabungkan aset, perusahaan juga menggabungkan seluruh operasional dan kinerja awak yang ada di dalamnya.

Advertisement

Lalu, bagaimana nasib karyawan yang tak setuju dengan aksi korporasi kedua perusahaan?

Dikutip dari prospektus penggabungan usaha, ketentuan terkait penyelesaian hak-hak karyawan diatur melalui Pasal 154(A) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Di dalam beleid disebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan, dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.

"Dalam hal ini, pekerja berhak atas uang pesangon, uang penggantian masa kerja, dan uang penggantian hak," demikian tertulis dalam pengumuman perusahaan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/9).

Dalam pengumuman juga disebutkan, perusahaan penerima penggabungan usaha akan terus mengkaji struktur organisasi yang telah digabungkan dan efisiensi operasional yang diantisipasi. Hal ini juga mencakup percampuran keterampilan, persyaratan kompetensi, dan pengembangan staf sebagai suatu proses yang sedang berlangsung.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement