Waskita akan Jual Aset untuk Bayar Utang Bank Rp 29 T dalam Lima Tahun

Image title
20 September 2021, 16:32
Waskita, Waskita Karya, Restrukturisasi Kredit
Arief Kamaludin|KATADATA
Waskita

PT Waskita Karya Tbk (Persero) mendapat perpanjangan jangka waktu kredit hingga lima tahun dengan bunga kompetitif dari 21 bank. Dengan total utang bank Rp 29,2 triliun yang sudah direstrukturisasi, bagaimana strategi Waskita membayar kewajibannya tersebut dalam lima tahun ke depan?

Direktur Utama Waskita Destiawan Soewardjono mengatakan, utang bank tersebut terdiri dari, kredit investasi, pinjaman modal kerja, dan pinjaman untuk ekuitas. Waskita akan berupaya membayar utang, salah satunya dengan melakukan divestasi sejumlah aset yang dimilikinya.

"Kalau kredit investasi, begitu kami melakukan divestasi, maka akan terjadi dekonslidoasi pinjaman. Kami bisa mengembalikan pinjaman ekuitasnya. Kemudian utangnya secara otomatis beralih ke investor yang baru," kata Destiawan dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9).

Saat ini Waskita tengah merampungkan divestasi pada aset jalan tol ruas Cibitung-Tanjung Priok dengan Pelindo II. Destiawan berharap transaksi ini bisa selesai pada Oktober 2021, sehingga bisa membantu Waskita dalam kredit investasi.

Ruas lainnya yang akan didivestaskan adalah jalan tol ruas Cimanggis-Cibitung. Investor masih melakukan uji tuntas atau due diligence dan diharapkan transaksi divestasi ini bisa selesai pada tahun ini.

Destiawan mengaku divestasi tol Cimanggis-Cibitung bukan bagian rencana tahun ini. Tapi, ia bersyukur dan berharap divestasi bisa dilakukan secepatnya agar beban bunga yang ditanggung Waskita tidak semakin besar di kemudian hari.

Divestasi sejumlah kepemilikan di jalan tol, merupakan upaya Waskita untuk melakukan transformasi bisnis juga. Waskita mengubah fokus dari yang sebelumnya melakukan investasi di jalan tol, kali ini porsi investasinya hanya pada kapasitas minoritas saja.

Optimisme Waskita membayar utang lima tahun mendatang juga datang karena jaminan pemerintah untuk memberikan modal kerja yang digunakan untuk menyelesaikan proyek-proyek konstruksi yang didapat dari pemerintah dan sesama perusahaan pelat merah.

"Kalau ini sudah terlaksana, maka secara otomatis, pendapatan dari penyelesaian proyek-proyek akan kami gunakan untuk mengembalikan kredit modal kerja," kata Destiawan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...