Erick Thohir Sebut UU BUMN Bisa Percepat Pembubaran Usaha Tak Aktif

Image title
28 September 2021, 16:49
Erick Thohir, BUMN,
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan birokrasi yang terlalu panjang menyebabkan banyak perusahaan pelat merah sulit dibubarkan. Beberapa BUMN bahkan belum dibubarkan, meski sudah tidak beroperasi sejak 2008.

"Sekarang ini banyak perusahaan BUMN sejak 2008 tidak bisa ditutup, padahal sudah tidak beroperasi. Birokrasi terlalu panjang," kata Erick dalam webinar, Selasa (28/9).

Advertisement

Untuk itu, salah satu langkah yang bisa mempercepat pembubaran BUMN tak aktif ialah dengan perubahan Undang-Undang BUMN. Beleid tersebut sedang digodok kementerian lain dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Erick mengatakan, UU juga bisa membuat Kementerian BUMN lebih leluasa melakukan penggabungan usaha (merger). "Ini yang kami lakukan merger kan perlu proses. Kami tidak bisa merger karena prosesnya terlalu panjang, bisa sembilan bulan sampai satu tahun," kata Erick.

Transformasi bisnis BUMN sangat diperlukan secara cepat, karena digitalisasi yang tidak bersahabat. Ia menyontohkan, ada model bisnis yang pekan lalu masih berjalan, tapi dalam dua bulan ke depan sudah tidak jalan lagi. Pekerjaan pun berubah dengan sangat cepat di era digitalisasi.

"Memang ini kerja berat tapi saya yakin dengan kita punya tim yang baik, kita bisa lakukan bersama sama," kata Erick.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement