BEI Belum Hapus Saham Emiten yang Tidak Aktif Dua Tahun, Ini Alasannya

Image title
29 September 2021, 20:23
BEI, Saham, Bursa
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang pria melintas di depan gedung Indonesia Stock Exchange (IDX), Sudirman, Jakarta Pusat (08/08).

Sejumlah emiten sudah memenuhi syarat untuk dihapus pencatatan sahamnya (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Meski begitu, manajemen BEI belum merealisasikan delisting tersebut karena masih dalam pemantauan dan pembinaan.

"Dalam perjalanannya, sebelum melakukan delisting, bursa tetap melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan tercatat termasuk upaya perbaikan yang dijalankan Perseroan," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Gede Nyoman Yetna kepada awak media, Rabu (29/9).

Advertisement

Seperti diketahui, ada beberapa pertimbangan Bursa sebelum melakukan delisting berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham di Bursa.

Delisting dapat dilakukan karena going concern perusahaan dan dilakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai atau hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Berdasarkan catatan Katadata.co.id, hingga saat ini ada 13 emiten yang sahamnya sudah disuspensi oleh bursa selama 24 bulan. Di antaranya PT Polaris Investama Tbk (PLAS) yang sudah 24 bulan disuspensi pada 28 Desember 2020, PT Golden Plantation Tbk (GOLL) pada 30 Januari 2021, dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) pada 27 Mei 2021.

Berkaitan dengan ketiga emiten tersebut, Nyoman mengatakan saat ini dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan. Ketiganya saat ini masih dalam pemantauan dan pembinaan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement