Sri Mulyani Sebut UU HPP Bikin Tarif PPh Lebih Murah, Mengapa?

Abdul Azis Said
8 Oktober 2021, 08:12
UU HPP, Sri Mulyani
Antara/Hafidz Mubarak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merestui pengesahan aturan perpajakan baru yang dikenal Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di dalamnya terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) yang diklaim akan menguntungkan masyarakat menengah bawah, karena pengenaan tarif yang lebih murah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan perubahan ketentuan PPh terletak pada nominal bracket atau lapisan tarif PPh. Terdapat penambahan satu bracket baru untuk masyarakat golongan kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

"Ini memberikan perhatian dan keberpihakan ke masyarakat yang pendapatannya rendah dan menciptakan bracket baru bagi yang memiliki pendapatan lebih besar untuk bayar lebih tinggi. Ini yang disebut azas keadilan dan gotong royong," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/10).

Di dalam UU HPP terdapat empat bracket atau lapisan tarif, antara lain: penghasilan Rp 0-Rp 60 juta akan dikenakan tarif 5%, dan penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta berlaku tarif 15%.

Selain itu, penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta berlaku tarif 25%, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar berlaku tarif 30%, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%.

Dalam aturan PPh yang lama, tarif 5% hanya berlaku untuk penghasilan maksimal Rp 50 juta. Selain itu, dahulu belum ada lapisan tarif kelima, sehingga semua yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenakan tarif sama, yakni 30%.

Kendati menetapkan besaran tarif tersebut, penghitungan PPh orang pribadi hanya diterapkan jika penghasilannya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan demikian, orang yang penghasilan bulanan atau tahunannya di bawah PTKP, tidak akan dikenakan pajak.

Ketentuan PTKP yang dimaksud antara lain, orang pribadi lajang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk orang pribadi yang sudah menikah, dan tambahan 4,5 juta jika terdapat tanggungan maksimal tiga orang.

"Jadi kalau masyarakat yang punya NIK kemudian difungsikan sebagai NPWP, tapi pendapatannya di bawah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, mereka berlaku PPh nol persen," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...