MA Kabulkan Permohonan Pailit Hanson International Milik Benny Tjokro

Lavinda
Oleh Lavinda
13 Oktober 2021, 16:27
Hanson, Hanson International. Benny Tjokro
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Perusahaan milik Benny Tjokrosaputra, PT Hanson International Tbk (MYRX) dengan menyatakan perusahaan kembali dalam keadaan pailit.

Bob Hasan, Kuasa Hukum Hanson International menyampaikan, berdasarkan putusan nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat pada 18 Februari 2021. 

Advertisement

"Kami sampaikan informasi mengenai putusan Mahkamah Agung pada 8 Juni 2021 yang mengabulkan permohonan kasasi di mana adanya putusan kasasi tersebut menyebabkan perseroan kembali dalam keadaan pailit," ujar Bob Hasan dalam pengumuman di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/10).

Putusan MA menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Hanson International selaku termohon PKPU sebagai debitur berakhir.

"(MA) menyatakan Hanson International menjadi debitur pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan MA yang diungkap Bob Hasan.

Pengadilan kasasi juga memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunjuk Hakim Pengawas dalam kepailitan a quo.

Kemudian, mengangkat Muhammad Deni, Rinaldi, Enriko Simanjuntak, dan Riski Maruli sebagai Tim Kurator untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam proses kepailitan debitur.

Dalam putusan juga disebutkan, menetapkan imbalan jasa bagi pengurus, biaya kepengurusan akan ditetapkan kemudian dalam suatu penetapan tersendiri. Selain itu, menetapkan imbalan jasa bagi kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah selesainya proses kepailitan.

MA menghukum perusahaan milik terdakwa kasus Asabri itu untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 5 juta.

Sebelumnya, Hanson International juga dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.

"Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor “Pailit” dengan segala akibat hukumnya," kata Direktur Hanson International Hartono Santoso dalam surat yang dikutip pada Sabtu (29/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement