Gugatan PKPU Ditolak, Garuda Batal Pailit

Image title
21 Oktober 2021, 19:04
Garuda, Garuda Indonesia, BUMN, Maskapai
Donang Wahyu|KATADATA
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Kamis (21/10). Dalam hal ini, My Indo Airlines yang merupakat kreditur Garuda bertindak sebagai penggugat.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan maskapai milik pemerintah ini selanjutnya akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. "Serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (21/10).

Sidang putusan PKPU bernomor 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst seharusnya dibacakan pada 14 Oktober 2021 namun ditunda menjadi hari ini. Sidang perdana yang akan dihadiri maskapai milik negara ini sebagai termohon berlangsung 27 Juli.

My Airlines merupakan maskapai penerbangan yang menyediakan jasa logistik udara, pengiriman barang kargo, dan layanan penumpang. Jaringan kantor berada di Singapura, Jakarta, Batam, Balikpapan, Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Labuan, Brunei, Manila, Clark, Timur Tengah, dan beberapa tempat lain. My Airlines juga memiliki fasilitas gudang di seluruh negara di Asia Tenggara.

Sebelumnya, manajemen Garuda cenderung memilih opsi penyelamatan menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk restrukturisasi, meskipun opsi ini memiliki risiko pailit jika gagal melakukan negosiasi dengan kreditur.

Skema penyelamatan tersebut merupakan satu dari empat opsi yang dapat diambil untuk Garuda di tengah situasi pandemi Covid-19. Dalam prosesnya, Garuda melakukan restrukturisasi melalui PKPU.

Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan PKPU bukanlah pernyataan pailit. Namun jika sudah masuk dalam PKPU dan setelah 270 hari tidak tercapai kesepakatan antara debitur dan kreditur, otomatis Garuda menjadi pailit. "Artinya ada risiko selalu untuk bisa menjadi pailit ketika masuk ke PKPU," kata Irfan dalam rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/6).

Untuk masuk ke tahap PKPU, Garuda harus memiliki proposal yang diajukan kepada kreditur supaya ada keyakinan dan kepastian mengenai penyelesaian negosiasi terhadap utang-piutang ini. Garuda harus memiliki rencana yang solid terkait kelanjutan bisnis setelah melewati proses restrukturisasi.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...