Setelah Lolos Pailit, Garuda Kembali Digugat PKPU Perusahaan TI

Image title
27 Oktober 2021, 09:06
Garuda, Garuda Indonesia
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12/2020).

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur, Selasa (26/10). 

"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Katadata.co.id, Selasa (26/10) malam. 

Advertisement

Selain itu, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini. 

Lebih lanjut, Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini. 

Seperti diketahui, Mitra Buana Koorporindo mengajukan gugatan PKPU terhadap maskapai milik negara tersebut didaftarkan melalui nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Mitra Buana menjadi pemohon melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati. 

Mengutip petitum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), MBK ingin pengadilan mengabulkan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap Garuda Indonesia. Penggugat juga berharap pengadilan ,enetapkan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia untuk paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan. 

"Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU termohon," demikian bunyi petitum. 

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement