Mengapa Gugatan Pailit Maybank kepada Pan Brothers Kembali Ditolak?

Andi M. Arief
15 November 2021, 16:33
Pan Brothers, PKPU, Pailit
Katadata
Pabrik Konveksi Pan Brothers

Gugatan pailit kepada PT Pan Brothers Tbk yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, Majelis Hakim juga menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Maybank Indonesia. Apa alasannya?

Pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan Maybank Indonesia kali ini adalah fakta yang diberikan pemohon tidak sederhana atau melanggar ketentuan formal Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan.

"Saat diajukannya permohonan pailit, telah ada persengketaan antara termohon dengan kreditornya, termasuk pemohon, di Pengadilan Tinggi Singapura," kata Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswardeni kepada Katadata, Senin (15/11).

Seperti diketahui, Pan Brothers memperoleh pinjaman sindikasi senilai US$ 138,5 juta dan obligasi sebesar US$ 171,1 juta. Maybank Indonesia memiliki porsi kurang dari 4,5% dari total kredit sindikasi dan bilateral itu.

Pengadilan Tinggi Singapura telah memberikan moratorium pembayaran utang yang diterima Pan Brother sebagai obligasi dan kredit. Dengan kata lain, moratorium pembayaran utang yang diterima emiten industri tekstil itu mencapai US$ 309,6 juta.

Atas moratorium yang diberikan Pengadilan Tinggi Singapura, Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan pailit yang dilayangkan Maybank Indonesia per 11 November 2021. Majelis hakim memutuskan untuk mengenakan biaya perkara yang timbul dari permohonan itu kepada Maybank.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...