Aset Disita atas Kasus Jiwasraya, Inti Agri Gugat Balik Kejagung

Lavinda
Oleh Lavinda
25 November 2021, 13:08
Inti Agri, Jiwasraya, Asabri
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

PT Inti Agri Resources Tbk mengajukan gugatan balik kepada Kejaksaan Agung terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya yang berdampak pada terancamnya sita jaminan aset yang dimiliki perusahaan dan anak usaha.

Direktur Utama Inti Agri Resources Susanti Hidayat mengatakan gugatan diajukan melalui daftar gugatan daring (online) pada 27 Agustus 2021 oleh Aiko & Berlian Partnership selaku Kuasa Hukum perusahaan.

Advertisement

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menyita sejumlah aset milik Inti Agri Resources dan anak usahanya karena diduga berasal dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Komisaris Utama Inti Agri Resources Heru Hidayat.

Heru didakwa atas dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya. Heru dan para terdakwa lain terbukti sepakat melaksanakan pengelolaan transaksi jual beli instrumen reksa dana, salah satu underlying-nya adalah saham IIKP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 ditemukan Jiwasraya pernah berinvestasi melalui 14 reksa dana ke Inti Agri Resources. Total kepemilikannya di saham perusahaan pembiakan ikan arwana itu bahkan sempat mencapai 49,26%.

Dalam perkembangannya, Heru Hidayat mengajukan kasasi atas kasus yang dituduhkan kepadanya. Namun Mahkamah Agung menolak Kasasi tersebut.

"Sampai saat ini, tidak ada dampak operasional yang terjadi, sedangkan dari sisi hukum, perusahaan masih menunggu proses gugatan tersebut," ujar Susanti Hidayat dalam pengumuman tertulis, Rabu (24/11).

Menurut Susanti, perusahaan menganggap permohonan gugatan perlu dilakukan. Alasannya, karena hampir seluruh aset perusahaan yang disita Kejaksaan Agung didapatkan oleh perusahaan antara periode 2005-2007. Padahal, pertama kali kasus Jiwasraya dengan Heru Hidayat terjadi dan menjadi perkara dalam dakwaan mulai 2008.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement