Emiten Properti Benny Tjokro Terancam Delisting, Bagaimana Prospeknya?

Lavinda
Oleh Lavinda
6 Desember 2021, 13:36
Benny Tjokro
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Karyawan memfoto layar pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Emiten properti milik Benny Tjokrosaputra, PT Armidian Karyatama Tbk berpotensi dihapus (delisting) dari papan bursa karena perdagangan sahamnya telah dihentikan lebih dari 24 bulan. 

Hal ini diketahui berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Peng-SPT-00017/BEI.PP3/12-2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Armidian Karyatama Tbk.

Menurut Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham, BEI dapat menghapus efek perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum.

Otoritas bursa juga dapat melakukan delisting jika kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Delisting juga dapat dilakukan jika saham perusahaan tercatat disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai, dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal itu, masa suspensi saham perusahaan telah mencapai 24 bulan pada 2 Desember 2021," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dalam pengumuman tertulis, dikutip Senin (6/12).

Dalam hal ini, Goklas meminta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan menghubungi pihak bursa. Para investor dan pihak terkait lainnya juga diminta memperhatikan dan mencermati seluruh informasi yang disampaikan perusahaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...