BUMN Akan Benahi Dana Pensiun, OJK Minta Lunasi Dulu Hak Para Nasabah
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan fokus membenahi perusahaan dana pensiun BUMN pada 2022. Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah memasukkannya ke dalam perundang-undangan keuangan
Menanggapi rencana tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik inisiasi Kementerian BUMN untuk membenahi perusahaan dana pensiun pelat merah. Namun demikian, hal itu harus memperhatikan kewajiban perusahaan dana pensiun kepada nasabahnya.
Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumer OJK Tirta Segara mengatakan, pihaknya akan mencoba menegur beberapa manajemen dan dewan komisaris perusahaan dana pensiun BUMN pada 2022. Tirta memberikan penekanan khusus bagi dewan komisaris pada perusahaan dana pensiun BUMN yang bermasalah.
"OJK mengawasi, tapi tidak terus menerus yang ada di situ (perusahaan dana pensiun) dewan komisaris yang sehari-hari mengawasi direksinya. Kalau sampai ada fraud, dewan komisaris kami tanya dulu: kerja apa saja?" kata Tirta di Pelatihan & Gathering Wartawan Media Masa Nasional: Perkembangan Kebijakan dan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di Bandung, dikutip Senin (6/12).
Jika pemerintah ingin menyatukan beberapa perusahaan dana pensiun BUMN, OJK akan menyambut baik. Namun demikian Tirta menekankan merger hanya dilakukan saat nasabah setiap perusahaan telah dipenuhi kewajibannya.
Pasalnya, beberapa nasabah perusahaan dana pensiun BUMN sampai sekarang belum menerima manfaat karena masalah keuangan perseoran bersangkutan.
Berdasarkan data Statistik Dana Pensiun OJK Tahun 2020, hanya ada 97 Dana Pensiun Pemberi Kerja- Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK-PPIP) dengan rasio solvabilitas di atas 100%. Sementara itu 38 unit solvabilitas di rentang 75% - 100%, 8 unit dengan rasio 50%-75%, sedangkan 5 unit tidak mencapai 50%.