OJK Rilis Aturan Saham Hak Suara Multipel, Simak 9 Poin Utamanya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau multiple voting share (MVS) bagi emiten berbasis teknologi. Tujuannya, untuk mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar modal.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Saham dengan hak suara multipel merupakan klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan keterangan tertulis, peraturan ini dirilis untuk mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi atau biasa disebut new economy. Beleid diterapkan untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai tujuan para pendiri dalam mengembangkan usaha yang dijalankan perusahaan.
Lalu, apa saja poin-poin penting yang patut mendapat perhatian dalam peraturan tersebut?
Di dalam aturan ini, terdapat pokok-pokok ketentuan utama, antara lain: Pertama, emiten yang dapat menerapkan MVS harus memenuhi beberapa kriteria yakni, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Selain itu, memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi tersebut.
Perusahaan juga wajib memiliki total aset perusahaan paling sedikit Rp 2 triliun, dan telah melakukan kegiatan operasional paling singkat tiga tahun sebelum mengajukan pernyataan pendaftaran. Selain itu, laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) total aset selama tiga tahun terakhir paling rendah 20%, dan CAGR pendapatan selama tiga tahun terakhir paling rendah 30%.
Kedua, jangka waktu penerapan MVS paling lama 10 tahun, dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Ketiga, terkait larangan pengalihan saham, setiap pemegang saham MVS dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh saham yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
Setiap pemegang saham biasa sebelum dilakukan penawaran umum juga dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham biasa miliknya sampai delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Hal ini jika nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir lebih rendah dibandingkan harga penawaran umum.
Keempat, terkait ketentuan rasio hak suara saham MVS terhadap hak suara saham biasa. Pemegang saham MVS, baik sendiri maupun bersama, memiliki saham MVS antara 10% - 47,36% dari seluruh modal, maka rasio hak suara saham MVS terhadap hak suara saham biasa sebesar 10 : 1. Jika sahamnya berada di kisaran 5% - kurang dari 10 %, maka rasio hak suara saham MVS 20 : 1.
Selanjutnya, jika kepemilikan sahamnya 3,5% - kurang dari 5%, maka rasio hak suara saham MVS 30 : 1. Sementara itu, jika kepemilikan sahamnya 2,44% - kurang dari 3,5%, maka rasio hak suara saham MVS 40 : 1.
Kelima, jika hak suara pemegang saham MVS tidak lebih dari 50% terhadap seluruh hak suara, emiten dapat meningkatkan rasio hak suara saham MVS sehingga rasio hak suaranya menjadi paling tinggi sebesar 60 : 1.
Keenam, terkait persyaratan kepemilikan efek. Pemegang saham MVS untuk pertama kali adalah pihak yang telah ditetapkan dalam RUPS dan dimuat dalam prospektus.
Pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham MVS setelah penawaran umum ialah pihak yang telah diungkapkan dalam prospektus sebagai pihak yang dapat memiliki saham MVS. Selain itu, anggota direksi yang memiliki kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis emiten serta mendapat persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.
Ketujuh, saham MVS berubah menjadi saham biasa jika pemegang saham meninggal dunia atau ditempatkan di bawah pengampuan dan dalam waktu enam bulan tidak dialihkan kepada pemegang saham lain. Saham MVS juga dapat berubah jika pemegang saham mengalihkan sahamnya kepada pihak selain yang telah ditetapkan sesuai prospektus.
Perubahan saham MVS dapat terjadi pula jika pemegang saham, baik sendiri maupun bersama, memiliki hak suara tidak lebih dari 50%, dan berlangsung paling singkat enam bulan. Saham MVS bisa berubah menjadi saham biasa jika jangka waktunya berakhir.
Selain itu, pemegang saham MVS yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan badan hukum, dan pemegang saham MVS yang merupakan anggota direksi tidak lagi menjabat atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
Kedelapan, kuorum kehadiran RUPS mengacu pada pengaturan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka. Namun penghitungan kehadiran didasarkan pada kehadiran suara dalam RUPS.
Kesembilan, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir paling rendah mewakili 1/20 dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang saham MVS.