OJK Rilis Aturan Saham Hak Suara Multipel, Simak 9 Poin Utamanya

Lavinda
Oleh Lavinda
7 Desember 2021, 18:30
Saham
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pergerakan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau multiple voting share (MVS) bagi emiten berbasis teknologi. Tujuannya, untuk mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar modal. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Advertisement

Saham dengan hak suara multipel merupakan klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan keterangan tertulis, peraturan ini dirilis untuk mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi atau biasa disebut new economy. Beleid diterapkan untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai tujuan para pendiri dalam mengembangkan usaha yang dijalankan perusahaan.

Lalu, apa saja poin-poin penting yang patut mendapat perhatian dalam peraturan tersebut?

Di dalam aturan ini, terdapat pokok-pokok ketentuan utama, antara lain: Pertama, emiten yang dapat menerapkan MVS harus memenuhi beberapa kriteria yakni, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Selain itu, memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi tersebut.

Perusahaan juga wajib memiliki total aset perusahaan paling sedikit Rp 2 triliun, dan telah melakukan kegiatan operasional paling singkat tiga tahun sebelum mengajukan pernyataan pendaftaran. Selain itu, laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) total aset selama tiga tahun terakhir paling rendah 20%, dan CAGR pendapatan selama tiga tahun terakhir paling rendah 30%.

Kedua, jangka waktu penerapan MVS paling lama 10 tahun, dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Ketiga, terkait larangan pengalihan saham, setiap pemegang saham MVS dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh saham yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Setiap pemegang saham biasa sebelum dilakukan penawaran umum juga dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham biasa miliknya sampai delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Hal ini jika nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir lebih rendah dibandingkan harga penawaran umum.

Keempat, terkait ketentuan rasio hak suara saham MVS terhadap hak suara saham biasa. Pemegang saham MVS, baik sendiri maupun bersama, memiliki saham MVS antara 10% - 47,36% dari seluruh modal, maka rasio hak suara saham MVS terhadap hak suara saham biasa sebesar 10 : 1. Jika sahamnya berada di kisaran 5% - kurang dari 10 %, maka rasio hak suara saham MVS 20 : 1.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement