OJK: Aturan Delisting Emiten 'Zombie' Jadi Edukasi Risiko Berinvestasi

Andi M. Arief
9 Desember 2021, 16:24
Investor
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Peraturan OJK (POJK) No. 3-2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal diterbitkan sebagai upaya edukasi kepada investor terkait risiko likuidasi di pasar modal. 

POJK bertujuan untuk melindungi investor dari emiten yang tak aktif layaknya mayat hidup atau zombie company. Dalam aturan itu, emiten bermasalah yang masih melantai di bursa diwajibkan untuk keluar dari bursa (delisting) dan membeli sahamnya kembali dari masyarakat (buyback) atau melikuidasi asetnya untuk mengembalikan dana ke publik. 

Jika emiten tidak mampu melakukan buyback, emiten akan mengajukan pailit dan melikuidasi asetnya sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dalam proses ini, pemegang saham tidak menjadi prioritas bagi emiten yang bersangkutan. 

"Tentu akan didahulukan kreditur, kalau masih ada sisa (dana) akan jatuh ke pemegang saham. Ini bagian edukasi supaya tidak ada pandangan investor (pasar modal) tidak akan rugi (saat emiten pailit)," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady dalam Gathering Media 2021, Kamis (9/12).

POJK No. 3-2021 akan berlaku bagi emiten jika terdapat perintah dari otoritas berwenang untuk mengubah status terbuka menjadi perseroan tertutup. Kondisi lainnya, sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat tiga tahun terakhir.

Luthfi mengatakan, kebijakan ini memang tidak terlalu menguntungkan bagi investor. Namun, kebijakan ini memberikan jalan keluar atau exit policy bagi emiten bermasalah. 

Di sisi lain, beleid ini tidak mengatur jangka waktu likuidasi yang harus dilakukan emiten. Pasalnya, aset yang dimiliki emiten bersangkutan dapat memiliki sengketa atau memiliki harga yang tidak optimal. "Ini tantangan (bagi petugas) likuidasi dan harus disesuaikan dan sesuai dengan aturan," ucap Luthfi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...