Nasib Restrukturisasi Utang Garuda, Simak Progres dan Tantangannya

Andi M. Arief
20 Desember 2021, 13:37
Garuda
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12/2020).

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan memulai rapat kreditur pertama dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan besok, Selasa (21/12). Sebelumnya, maskapai pelat merah ini telah mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur terkait PKPU. 

Emiten berkode saham GIAA ini berencana melakukan rekonsiliasi di luar pengadilan. Emiten industri penerbangan berkode GIAA ini berharap kreditur dapat memilih cara paling menguntungkan kedua pihak. 

Advertisement

Sebagai informasi, total utang perseroan telah mencapai US$ 9,8 miliar atau Rp 140,56 triliun (Asumsi kurs Rp 14.343/US$). Adapun, proposal yang akan GIAA usulkan telah melalui pembahasan dengan sejumlah konsultan yang dipilih perseroan. 

"Dalam rapat kreditur pertama, kami berharap kreditur bisa mendengarkan kenapa Garuda masuk proses PKPU serta offer (menawarkan) struktur yang paling menguntungkan dari Garuda terhadap kreditur, vendor, supplier (pemasok), bond holder (pemegang obligasi)," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio dalam paparan publik, Senin (20/12). 

Setelah itu, kreditur akan mengajukan tagihan selambatnya hingga 5 Januari 2022 dan perseroan akan rapat verifikasi pajak dan pencocokan piutang dengan kreditur pada 19 Januari 2022. Sebelum itu, GIAA berencana untuk melakukan rekonsiliasi di luar pengadilan  pada 6-18 Januari 2021. 

Terakhir, Proposal PKPU itu akan rapatkan dan diputuskan penerimaan atau penolakan proposal itu pada 20 Januari 2022. Opsi mekanisme yang didiskusikan antara lain, melalui penerbitan zero coupon bond, surat utang (notes), maupun penerbitan saham baru yang dalam pelaksanaanya akan tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan pasar modal.

Prasetio mengatakan proses PKPU selama 45 hari ke depan  akan menentukan besaran utang yang bisa ditanggung oleh perseroan.  Salah satu opsi yang ditawarkan perseroan adalah cash settlement atau penyelesaian tunai pada usaha kecil dan menengah (UKM). 

Tantangan Restrukturisasi Utang

Prasetio mengatakan akan ada beberapa tantangan dalam memenuhi kewajiban perseroan. Pertama, tantangan pengelolaan keuangan. Seperti diketahui, penurunan pendapatan perseroan membuat kekuatan neraca keuangan perseroan berkurang utnuk menjaga level operasi. 

Oleh karena itu, salah satu solusi yang akan dilakukan perusahaan adalah menyesuaikan jumlah maskapai yang akan digunakan dengan permintaan pasar. Selain itu, GIAA hanya akan menggunakan rute dengan profitabilitas yang cukup. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement