Bos Garuda Siapkan Strategi Cegah Saham GIAA Didepak Otoritas Bursa

Andi M. Arief
21 Desember 2021, 19:56
Garuda
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat berada di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (1/10/2020).

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan akan memberikan perhatian penuh terhadap potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting di papan Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan proses PKPU dinilai penting agar perseroan dapat melakukan percepatan pemulihan kinerja. Sebagai informasi, total utang perseroan telah mencapai US$ 9,8 miliar atau Rp 140,56 triliun (Asumsi kurs Rp 14.343/US$).

"Kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia seagai perusahaan yang lebih sehat, agile, dan berdaya saing, sehingga dapat diperdagangkan seperti sedia kala," kata Irfan dalam keterangan resmi, Selasa (21/12). 

Berdasarkan data Stockbit, saham emiten penerbangan berkode GIAA ini disuspensi di level Rp 222 per saham sejak 18 Juni 2021. Secara tahunan, angka itu susut 44.77% dari posisi penutupan 2020 di level Rp 402 per saham. 

Seperti diketahui, BEI mengeluarkan peringatan dalam keterbukaan informasi terkait potensi delisting GIAA. Delisting akan dilakukan setelah saham GIAA disuspensi selama 24 bulan atau hingga 18 Juni 2023. 

Sejauh ini, saham GIAA telah disuspensi dari bursa selama 6 bulan atau sejak 18 Juni 2021. Pertimbangan suspensi adalah GIAA saat itu adalah perseroan tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan atau pokok. 

Adapun, obligasi yang dimaksud adalah Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited yang jatuh tempo 3 Juni 2021 senilai US$ 500 juta. Tenggat waktu pembayaran pokok diperpanjang hingga 2023.

Selain itu, masa pembayaran kupon dilanjutkan dibayar setiap 6 bulan sekali, dengan pembayaran kupon terakhir pada 3 Juni 2023 atau bertepatan dengan tenggat pembayaran nilai pokok. Kupon yang dikenakan dalam surat utang itu mencapai 5,95%.  

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy dalam pengumuman tertulis menyampaikan bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. Penghapusan itu mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Pengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha yang dimaksud baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Untuk itu, pihak BEI meminta publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perusahaan.

Proses PKPU

Hari ini, Selasa (21/12), GIAA baru saja melakukan rapat pertama dengan kreditur dalam proses PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Korporindo (MBK) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU diajukan karena perusahaan belum membayar utang pengadaan layanan sewa dan pengelolaan komputasi senilai Rp 4,15 miliar.

Sebagai upaya dan langkah hukum, Garuda telah menunjuk Advokat pada Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners untuk mewakili perusahaan dalam menindaklanjuti permohonan PKPU tersebut.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...