Gagal Bayar, Tridomain Resmi Berstatus PKPU 45 Hari

Lavinda
Oleh Lavinda
24 Desember 2021, 17:57
PKPU
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Karyawan membersihkan lantai di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Produsen bahan baku kimia industri PT Tridomain Performance Materials Tbk dinyatakan sudah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dalam waktu 45 hari. Hal ini diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Desember 2021.

"Keputusan ini sehubungan dengan dikabulkannya permohonan gugatan PKPU kedua dari PT Bata Mera Wisesa berdasarkan hasil sidang perkara PKPU dengan nomor perkara 420/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.jkt.pst," demikian tertulis dalam pengumuman perusahaan, Jumat (24/12).

Sebelumnya, Bara Mera Wisesa sempat mengajukan gugatan PKPU pertama atas Tridomain pada Agustus lalu, namun Majelis Hakim menolak permohonan tersebut. Dalam waktu berdekatan, Pengadilan juga menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi.

Diketahui, TDPM gagal membayar Medium Term Notes (MTN) seri II dengan nilai pokok Rp 410 miliar beserta bunganya yang seharusnya jatuh tempo pada 27 April 2021. Surat utang tersebut, dijadikan underlying asset oleh MMI dalam Reksa Dana Terproteksi (RDT) Mandiri Investasi Seri 147, 151, dan 152.

Raden Suharsanto Raharjo dari kantor hukum AKSET, selaku kuasa hukum MMI, berharap agar majelis hakim dapat menerima permohonan perusahaan dan menetapkan perusahaan petrokimia itu dalam kondisi PKPU.

Menurut dia, upaya hukum yang diajukan MMI tidak semata-mata membela hak hukum para investor dalam RDT yang telah dirugikan oleh gagal bayarnya TDPM. Hal ini juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk investasi yang semakin beragam.

“Permohonan PKPU terhadap TDPM ini merupakan upaya hukum bagi seluruh kreditor TDPM secara luas, tidak hanya bagi MMI, akibat kondisi gagal bayar TDPM," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8).

Menurut Suharsanto, MMI berharap agar proses penyelesaian kewajiban pembayaran TDPM kepada investor pemegang RDT dapat dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan. Dengan demikian, ada kepastian hukum dan keadilan untuk semua pihak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...