BCA Tambah Plafon Kredit untuk Anak Usaha Sarana Menara (TOWR)

Andi M. Arief
28 Desember 2021, 11:37
Sarana Menara
ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Pekerja melakukan perawatan jaringan di salah satu menara Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/7/2019).

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) kembali mengubah perjanjian fasilitas kredit bergulir untuk modal kerja atau revolving loan facility yang diberikan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk kesepuluh kalinya. Plafon pinjaman meningkat dari semula Rp 500 miliar menjadi Rp 1 triliun.

Tak hanya itu, fasilitas pinjaman ini juga dapat digunakan oleh PT Iforte Solusi Infotek, entitas usaha TOWR yang sekaligus anak usaha PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Sebelumnya, fasilitas kredit hanya dapat dinikmati oleh Protelindo.

Atas perubahan perjanjian, pihak-pihak terkait menandatangani surat pernyataan pada 23 Desember lalu. Surat ditandatangani oleh perwakilan anak-anak usaha, yakni Protelindo, Iforte, PT Komet Infra Nusantara (KIN), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (STP), dan PT BIT Teknologi Nusantara (BIT). dengan BCA.

"Pelaksanaan konsep tanggung renteng oleh Protelindo dan Iforte," kata Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Irfan Ghazali dalam keterangan resmi, Selasa (28/12). 

Semula, Fasilitas ini pertama kalinya diberikan pada 21 Desember 2016 dan mengalami beberapa kali perubahan, baik nominam maupun pihak penerima pinjaman.

Sebelumnya, emiten menara telekomunikasi berkode TOWR ini mendapatkan fasilitas pinjaman dengan total Rp 3 triliun dari PT Bank BTPN Tbk (BTPN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).

Fasilitas pendanaan dari BTPN diberikan kepada Protelindo, Iforte, dan SUPR sebesar Rp 1,5 triliun. Pinjaman tersebut dapat digunakan Protelindo seluruhnya. Sementara penggunaan oleh Iforte dan SUPR masing-masing maksimal Rp 500 miliar.

Protelindo, Iforte, dan SUPR memiliki kewajiban tanggung renteng dalam perjanjian fasilitas BTPN. Jangka waktu fasilitas pinjaman hingga 30 Desember 2022. Protelindo akan menjamin kewajiban dari Iforte dan SUPR sehubungan dengan perjanjian fasilitas BTPN.

Sementara itu, fasilitas pinjaman dari CIMB Niaga diberikan kepada Protelindo. Keseluruhan jumlah pinjaman berdasarkan perjanjian fasilitas CIMB Niaga sebesar Rp 1,5 triliun dengan jangka waktu 60 bulan sejak penarikan pertama.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...