Penyelidikan Dugaan Korupsi Garuda Tingkatkan Kepercayaan Kreditur

Lavinda
Oleh Lavinda
14 Januari 2022, 17:04
Garuda
Garuda.indonesia.com
Pesawat Garuda jenis Boeing 737 Max

Upaya penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia Tbk dianggap bisa menjadi meningkatkan kepercayaan kreditur, sehingga mempercepat penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai pelat merah tersebut.

Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan upaya penyelidikan dugaan korupsi Garuda oleh Kejaksaan Agung ini merupakan memontum yang baik untuk membersihkan kinerja perusahaan di masa mendatang. Dengan demikian, kreditur akan memiliki perspektif positif untuk menyepakati restrukturisasi utang dan melanjutkan kerja sama.

Advertisement

"Ketika PKPU selesai, Garuda juga sudah bersih, tidak terulang seperti dulu. Bagi kreditur, ini menunjukkan komitmen bahwa saat PKPU beres, Garuda akan jadi perusahaan yang lebih profesional," ujar Alvin kepada Katadata, Jumat (14/1).

Menurut dia, aksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi Garuda kepada Kejaksaan Agung merupakan bagian dari komitmennya di hadapan wakil rakyat untuk memperbaiki pengelolaan bisnis perusahaan pelat merah. 

Sebelumnya diketahui, Garuda Indonesia mengajukan proposal restrukturisasi utang kepada seluruh kreditur. Dalam perkembangannya, sebagian besar kreditur sepakat, namun ada beberapa penyewa pesawat atau lessor yang masih belum sepakat.

Menurut Alvin, laporan Erick Thohir terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat yang melibatkan lessor tak dilakukan untuk menekan lessor supaya sepakat dengan proposal restrukturisasi.

"Terlalu jauh kalau dikaitkan antara PKPU dan dugaan korupsi. dalam proses PKPU tidak mungkin semua setuju atau semua tidak setuju. Kreditur garuda jumlahnya ratusan, wajar saja beda pendapat," katanya.

Dalam prosesnya, Alvin berpendapat, proses restrukturisasi utang mendapat sambutan yang baik dari para kreditur. Pasalnya, kreditur akan lebih diuntungkan jika sepakat dengan proposal restrukturisasi, ketimbang harus melihat Garuda berakhir pailit.  

"Kalau Garuda sampai pailit, pengembalian dana Kreditur malah jauh lebih kecil dibanding kalau sepakat restrukturisasi, dan melanjutkan kerja sama di masa depan," ujarnya.

Sebagai BUMN yang merupakan aset negara, jika Garuda pailit, maka proses penyelesaian utang piutang, likuidasi dan pertanggungjawabannya akan membutuhkan waktu panjang. Hal ini tak terlepas dari dinamika politik yang terjadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah melakukan komunikasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

KPK pernah mengungkap dugaan korupsi tersebut saat persidangan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, pihaknya telah secara formal mengirimkan surat ke KPK. Kejaksaan meminta tambahan informasi data yang diperlukan terkait putusan inkrah Emirsyah Satar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement