Tren Restrukturisasi Kredit Bank Menurun, Dana di Pasar Modal Melonjak

Cahya Puteri Abdi Rabbi
28 Januari 2022, 10:52
OJK
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan pemaparan saat acara Sarasehan Pemulihan Ekonomi Yogyakarta di Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (05/6/2021).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tren restrukturisasi kredit perbankan terus mengalami penurunan seiring pandemi Covid-19 yang terus melandai dan terjadi perbaikan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebutkan, restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 turun menjadi Rp 663,49 triliun terhadap 4 juta debitur Per Desember 2021. Tren ini terus membaik dari total restrukturisasi kredit yang pernah mencapai Rp 830,5 triliun pada 2020.

Advertisement

"Dari jumlah tersebut telah dibentuk pencadangan sebesar 16% atau senilai Rp 106,2 triliun," kata Wimboh dalam sebuah webinar, Kamis (27/1).

Di sisi lain, pertumbuhan kredit sepanjang 2021 tercatat positif, meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19. OJK mencatat, kredit perbankan tumbuh sebesar 5,2 4% secara tahunan pada 2021, setelah mengalami kontraksi -2,41% pada 2020.

Sementara itu, ia menyebut bahwa risiko kredit juga terkendali. Hal itu terlihat dari rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL)  ratio pada level 3% dan cenderung turun ke level 3,06% pada 2020.

Sedangkan, dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan berada jauh di atas acuan minimum, yaitu sebesar 25,67% dengan likuiditas yang baik, didukung juga dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 12,21%.

Sebagai informasi, OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan, dari yang sebelumnya berakhir 31 Maret 2022 menjadi berakhir 31 Maret 2023.

Kebijakan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, keputusan diambil atas dasar stabilitas perbankan dan kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement