Restrukturisasi Utang: Pan Brothers Ajukan Permohonan ke Pengadilan AS

Lavinda
Oleh Lavinda
11 Februari 2022, 13:15
Pan Brothers
Katadata
Pabrik konveksi PT Pan Brothers Tbk

PT Pan Brothers Tbk mengajukan permohonan Chapter 15 di hadapan Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat (AS) pada 4 Februari lalu. Permohonan ini terkait dengan proses restrukturisasi utang perusahaan tekstil tersebut yang sedang berjalan.

Chapter 15 merupakan skema dalam Undang-undang Kepailitan AS untuk mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam kasus kepailitan lintas batas. 

Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono mengatakan, permohonan tersebut sebagai tindak lanjut atas disetujuinya skema pengaturan yang diajukan perusahaan di Pengadilan Tinggi Singapura sebelumnya.

"Sesuai Klausul 2.7 Skema Dokumen Perjanjian menyatakan bahwa disetujuinya Chapter 15 di Pengadilan AS merupakan syarat terjadinya tanggal efektif restrukturisasi," ujar Fitri dalam pengumuman tertulis, Jumat (11/2).

Jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Kepailitan AS untuk permohonan terebut adalah pada 8 Maret 2022 pukul 10.00 Waktu Bagian Timur.

Sebelumnya, Pan Brothers mengajukan permohonan di Pengadilan Tinggi Singapura untuk meminta moratorium guna melindungi perusahaan dan anak usaha selama proses restrukturisasi utang.

Permohonan tersebut disidangkan pada 4 Juni 2021. Kemudian, Pengadilan memutuskan pemberian moratorium kepada Pan Brothers dan anak usaha hingga 1 Juli 2021, lalu diperpanjang kembali hingga 28 Desember 2021.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...