OJK Restui BPKH Jadi Pemegang Saham Pengendali Baru Bank Muamalat

Lavinda
Oleh Lavinda
15 Februari 2022, 07:20
Bank Muamalat
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Teller Bank Muamalat melayani nasabah di Kantor Cabang Bank Muammalat, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Hal ini dinyatakan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-21/D.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan BPKH selaku Calon Pemegang Saham Pengendali Bank Muamalat.

"Dengan demikian, maka pemegang saham pengendali perseroan berubah menjadi BPKH dari sebelumnya Islamic Development Bank," ujar Direksi Bank Muamalat dalam pengumuman tertulisnya, dikutip Senin (14/2).

Menurut manajemen Bank Muamalat, kendati pemegang saham pengendali berubah, tetapi tidak ada perubahan dalam kegiatan usaha perusahaan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu berkomitmen mendorong transformasi kinerja Bank Muamalat. Menurut dia, BPKH siap mengembangkan Bank Muamalat serta terus melakukan transformasi demi mencapai kinerja yang positif.

"Ketetapan dari OJK ini menunjukkan BPKH selaku pemegang saham pengendali Bank Mumalat dinilai mampu dan layak mengembangkan Bank Muamalat," katanya dikutip dari Antara, Senin (14/2).

BPKH resmi menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank dan SEDCO Group sebanyak 7,9 miliar saham atau setara dengan 77,42% pada 15 dan 16 November 2021. Dengan perubahan itu, total kepemilikan saham BPKH naik menjadi 78,45%.

Selanjutnya, BPKH menyuntikkan tambahan modal Rp 1 triliun kepada Bank Muamalat melalui pembelian saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi 82,7%.

Untuk melengkapi kehadiran BPKH sebagai pemegang saham pengendali dan berdasarkan hasil evaluasi OJK terhadap posisi keuangan Bank Muamalat terkini, maka regulator menetapkan status Bank Muamalat dalam pengawasan normal.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana menyambut baik adanya perubahan positif seiring dengan pembenahan yang telah dilakukan perseroan selama beberapa tahun terakhir.

"Pembenahan yang kami lakukan diantaranya adalah konsolidasi internal, perbaikan kinerja dan penguatan struktur permodalan. Kami akan melanjutkan tren positif ini dengan fokus pada target bisnis yang dicanangkan," ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...